Bukannya Tobat, Empat Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu

Empat lansia di Banyumas tega cabuli anak berusia 12 tahun hingga hamil

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Januari 2023 | 14:10 WIB
Bukannya Tobat, Empat Pria Paruh Baya di Banyumas Cabuli Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp20 Ribu
Empat pelaku paruh baya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur diamankan tim Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (13/1/2023). [Dokumentasi Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Miris, satu kata yang patut disematkan atas tindakan bejat yang dilakukan oleh empat pria berusia uzur di wilayah Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Mereka diamankan Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari orangtua korban pada Rabu (11/1/2023). Parahnya, para pelaku hidup di lingkungan korban.

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya merupakan tetangga korban," katanya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Agus menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022. Mereka melakukan tindakan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Baca Juga:Cek-cok dengan Istri, Lugut Lampiaskan Nafsu Birahi ke Gadis 15 Tahun di Purbalingga

Modus yang digunakan cukup miris. Korban dijanjikan sejumlah uang setelah melampiaskan nafsu bejatnya.

"Jadi modus yang digunakan para pelaku dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 12 ribu rupiah," terangnya.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahu bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca Juga:Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. 

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini