Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Implementasi UU TPKS Dinilai Belum Maksimal

Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah, Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:36 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Implementasi UU TPKS Dinilai Belum Maksimal
Ilustrasi gambar kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah, Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman. (pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Tengah (Jateng). Anak-anak dan perempuan belum mendapat jaminan aman atau terbebas dari hal tersebut.

Berdasarkan data dari Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang, angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun di Jateng terus meningkat.

Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, mengkritik penangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di Jateng. Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan, pihak kepolisian sering kali ragu-ragu menggunakan UU tersebut.

Baca Juga:Waspada Jual Beli Video Gay Anak di Bawah Umur di Medsos, Ini Motifnya

Alhasil, banyak kasus kekerasan seksual di Jateng yang akhirnya mandek dan berujung tanpa penyelesaian.

"Baru ada satu kasus yang menggunakan UU TPKS. Tapi belum sampai laporan, masih ditahap pengaduan dan penyelidikan," kata perempuan yang akrab disapa Laila pada SuaraJawaTengah.id, Selasa (1/8/2023).

Selama mendampingi proses hukum korban kekerasan seksual di Jateng. Pihaknya mengaku belum ada satu pun kasus yang selesai sampai putusan.

"Biasanya kalau korban kekerasan seksual anak polisi mudah menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak. Tapi kasus yang dewasa ini sulit, polisi sering ragu menggunakan UU TPKS," keluh perempuan berkaca mata tersebut.

Sudah setahun lebih UU TPKS disahkan, tetapi korban belum merasakan dampak kehadiran payung hukum tersebut.

Baca Juga:Viral Video Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga, Netizen: Request Pak, di Desa Wadas

Sepengalamannya, memang tidak mudah menuntuk keadilan hukum untuk korban kekerasan seksual. Banyak dari keluarga yang akhirnya memutuskan untuk berdamai.

"Padahal korban bisa saja mengalami trauma berkepanjangan dan fungsi reproduksi tubuhnya rusak," tutur Laila.

Laila mengakui belum maksimalnya penerapan UU TPKS. Disebabkan belum ada aturan turun dan lain-lainnya. Sehingga dirinya dan kawan-kawan jaringannya akan terus berjuang untuk menyempurnakan UU tersebut.

"UU TPKS ini impian korban, pendamping dan masyarakat secara umum. Kita berjuang sampai berdarah-darah. Dan kami akan terus mengawal aturan turunannya," tandas Laila.

Kontributor: Ikhsan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak