Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap

Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Kota Semarang akhirnya dibekuk Polisi. Ia adalah BAA (46), pengasuh salah satu ponpes tersebut

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 September 2023 | 13:23 WIB
Sempat Kabur ke Bekasi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Kota Semarang Ditangkap
BAA, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Semarang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/9/2023). ANTARA/I.C. Senjaya.

SuaraJawaTengah.id - Pelaku pencabulan di Pondok Pesantren Kota Semarang akhirnya dibekuk Polisi. Ia adalah BAA (46), pengasuh salah satu ponpes tersebut. 

Pengasuh salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah kini jadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat. 

"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan dikutip dari ANTARA pada  Jumat (8/9/2023).

Menurut dia, tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga:Viral Camat Gajahmungkur Pengganti Ade Bhakti Mulai Ngonten, Netizen Berikan Komentar Menohok: Bagaikan Bumi dan Langit

Ia menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.

Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Pengasuh pondok pesantren yang berlokasi di kampung Lempongsari, Kota Semarang itu mengaku tiga kali mencabuli korban di sebuah hotel.

Ia menuturkan korban MJ merupakan anak salah seorang jamaah yang sering mengikuti pengajian yang digelar pelaku itu.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng

Menurut dia, korban sempat dititipkan orang tuanya di pesantren pelaku sebelum disekolahkan ke Malang.

Adapun modus pelaku untuk membujuk korbannya, kata dia, dengan memberikan doktrin yang membuat korban takut.

Sementara dari pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang usianya sudah dewasa.

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara untuk korban pencabulan yang saat ini masih bersekolah telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak