SuaraJawaTengah.id - Praktik tambang ilegal kian marak di Provinsi Jawa Tengah. Hal itu tentu merugikan banyak pihak, tak terkecuali para pengusaha tambang yang sudah berizin.
Tidak itu saja, tambang ilegal yang tidak memiliki standar keselamatan juga bisa mengancam nyawa para pekerja. Terbaru, adalah tambang emas di Banyumas yang merenggut 8 nyawa pekerja.
Namun demikian, maraknya tambang ilegal di Jawa Tengah disebut-sebut karena ada proyek strategis nasional (PSN) yang turut andil dalam masifnya praktik pencurian sumber daya alam tersebut.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga:Tergerus Proyek Nasional, Warga Nagari Air Bangis Geruduk Komnas HAM
Dalam acara itu, AMSI Jateng menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka yakni Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng, Supriyanto; Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo; Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto; Pengamat Ekonomi Mineral UGM Jogja, Fahmi Radhi; dan Ketua AMSI Jateng, Nurkholis.
Ketua ATBI Jateng, Supriyanto, mengaku permasalahan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supplay dan demand atau ketersediaan dan permintaan material pertambangan untuk proyek pembangunan, tak terkecuali PSN.
Menurutnya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku material itu, tak jarang pihak pelaksana proyek turut menggunakan jasa pelaku tambang ilegal.
"Adanya PSN membuat kebutuhan (bahan tambang) semakin meningkat. Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Maka, memang benar kalau berawal dari (tambang) legal bisa ke ilegal. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal," ungkap Supriyanto.
Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal. Alhasil, banyak proses perizinan kerap terkendala hingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas.
Baca Juga:Viral Video Polisi Pekalongan Kejar Pelaku Tabrak Lari, Aksinya Mirip di Film
"Ini semakin membuat para pengusaha tambang legal dirugikan. Kita juga dilema, mau nambang, tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai karena Perda tata ruangnya berbeda antara daerah dengan pusat. Padahal, permintaan banyak. Apalagi, banyak penambang ilegal yang merusak harga (mematok harga dengan murah). Mereka juga enggak memperhatikan lingkungan. Tentu ini berdampak ke kami. Bahkan, kami [tambang legal] dapat penolakan dari masyarakat karena dianggap merusak lingkungan. Padahal, kami berizin dan wajib reklamasi," terangnya.
- 1
- 2