SuaraJawaTengah.id - Sebagai tetangga yang dekat dengan korban dan pelaku kasus pembacokan guru MA Yasua Demak, Ketua RT 2 RW 02 Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Sari benar-benar terpukul.
Dimata tetangga korban (Ali Faktur Rohman) dan pelaku (Muhammad Abdul Rosyid) sama-sama orang baik. Kebetulan rumah korban dan pelaku masih satu RT. Rumah keduanya juga tidak terlalu jauh.
Sari menceritakan saat pelaku berhasil ditangkap polisi. Orang tua pelaku terutama sang ibu menangis sejadi-jadinya. Mengingat pelaku ini sudah bertahun-tahun menjadi tulang punggung keluarga.
Perekonomian keluarga pelaku juga tergolong menengah ke bawah. Rumahnya kecil dan berdinding kayu.
Baca Juga:Breaking News! Bocah 12 Tahun di Kabupaten Bandung Barat Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala
Sedangkan ayah pelaku yang seharusnya mencari nafkah. Kondisi fisik dan kesehatannya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja.
"Ibu pelaku nangis sama bilang 'nanti yang membelikan beras buat aku siapa?' Ya Allah gusti," kata Sari saat ditemui Suara.com, Rabu (27/8).
Selain itu, lanjut Sari ayah pelaku sempat mencari mencari-cari keberadaan anaknya. Bahkan dia sampai tidak mau makan seharian.
"Jam 7 pagi pelaku sempat bikin story di WhatsApp. Cuman emoticon maaf, nggak tau maksudnya apa. Terus kejadian itu jam 10," imbuhnya.
Disisi lain, Sari melihat secara langsung reaksi istri korban yang merupakan seorang hafidzah mendadak terbaring lemas dan syok setelah tau suaminya bercucuran darah akibat kejadian tersebut.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Istri Bacok Suami di Surabaya, Tetangga Ungkap Pemicunya
Selain itu, Sari juga ikut mengantarkan korban ke RS Kariadi Kota Semarang menggunakan mobil ambulans.
"Pas di ambulans korban juga sempat manggil-manggil saya dan nitip pesan 'titip anak dan istriku ya mbak'. Ya Allah aku syok banget saat itu," bebernya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Sari meminta semua pihak untuk mengambil hikmahnya. Tidak menyudutkan siapapun karena baik korban dan pelaku sama-sama orang baik.
"Keluarga korban sudah memaafkan, karena sudah terlanjur diproses. Hukum tetap harus dilanjutkan," pungkasnya.
Kontributor: Ikhsan