SuaraJawaTengah.id - Sebuah video mengenai siswa salah satu SMP di Cilacap yang menghajar adik kelas viral di media sosial. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku bully akan ditangani sesuai hukum anak karena ia masih di bawah umur.
Usai viral, Polda Jateng dan Polresta Cilacap menangkap lima pelaku bully pada salah satu SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Peristiwa perundungan terjadi pada Selasa (26/09/2023). Pihak kepolisian membekuk pelaku pada Rabu (27/09/2023).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui ada potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya.
Lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur, maka mereka akan diproses hukum dengan aturan yang berbeda. “Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," tutur Kombes Pol. Satake Bayu melalui keterangan resminya.
Kombes Pol. Satake Bayu menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak-anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
"Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah, namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita," pungkasnya.
Pada video berdurasi 4 menit 14 detik, seorang siswa SMP terlihat dirangkul oleh sang pelaku bully. MK menghajar korban dengan puluhan pukulan yang mendarat ke bagian punggung, dada, hingga kepala. Beberapa siswa lain sempat berucap agar aksi itu dihentikan. Meski begitu, sang pelaku mengancam akan menghajar siapa saja yang berani menghentikannya.
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, aksi perundungan itu melibatkan dua pelaku (salah satunya MK) dan korban berinisial FF.
"Kami dari Polresta Cilacap memberikan informasi terkait beredarnya video viral perundungan di kalangan anak-anak. Kemarin kita mendapatkan berita mengenai perundungan di SMPN 2 Cimanggi, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan. Sekarang kami sudah melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat di video. Ada beberapa orang yang kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lanjutan. Jadi ada 5 orang. Tiga orang sementara saksi dan dua orang terduga pelaku," kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dikutip Rabu (27/09/2023).
Baca Juga:Viral Siswa Ini jadi Korban Bully Temannya Sendiri di Velodrome Cimahi, Begini Kesaksian Warga
Kepolisian menjelaskan bahwa aksi perundungan ternyata bukan satu lawan satu melainkan pertarungan besar. "Video ini ternyata bukan (pertarungan) face to face tapi melibatkan tawuran besar. Sehingga ada beberapa massa yang mengatasnamakan untuk melakukan tindakan sendiri kepada pelaku. Jam 15.00 kami sudah mengamankan lima orang tadi. Pihak keluarga juga wajib mendampingi mereka," sambungnya.