SuaraJawaTengah.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, menangkap SW (36) yang merupakan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, karena diduga menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak di bidang jasa elpiji senilai Rp519,22 juta.
"Pelapor kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ke polisi dari pimpinan PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56) yang melaporkan pelaku berinisial SW karena dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan ke perusahaan," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Pati, Kamis.
Adapun kronologi kejadian, kata dia, berawal pada 9 November 2023 pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci dan membuat surat pernyataan serta mengakui melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor setiap bulannya.
Uang yang diterima perusahaan pada bulan November 2023 dari lima Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
Baca Juga:Braakkk! Dua Truk Kecelakaan Adu Banteng di Jalan Pati-Juwana, Begini Kondisi Sang Sopir
Dari uang sebesar itu, kata dia, masih dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging), sehingga masih ada sisa uang sebesar Rp519,22 juta.
"Uang sisa tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 sampai dengan maksimal tanggal 10 bulan November 2023. Ternyata tidak diserahkan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengambilan uang tagihan filling fee dari PT Pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE yang bergerak di bidang jasa elpiji diserahkan kepada tersangka.
Polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama PT Rara Dian Puspita, dokumen surat nomor invoice 10 Pt.Rdp Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja, surat penunjukan karyawan tertanggal 01 April 2020.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:PSCS Cilacap Menang Perdana di Liga 2, Jessie Mustamu Angkat Topi Semangat juang Pemain