Kampanye dengan Knalpot Brong Dilarang, Nekat Siap-siap Berurusan dengan Polisi

Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:59 WIB
Kampanye dengan Knalpot Brong Dilarang, Nekat Siap-siap Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi knalpot brong. (Pixabay)

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot. 

Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

"Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas," tandasnya

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

Baca Juga:Polda Jateng Amankan Kartu Sim Selular Ilegal, Diaktifkan dengan NIK Curian

"Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak