SuaraJawaTengah.id - Kasus pembunuhan seorang suami terhadap istrinya di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang membuat geger publik. Apalagi motif pembunuhan yang dilakukan itu karena merasa sakit hati.
Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Polisi Mustofa, mengatakan tersangka berinisial SR (44) sakit hati dihina korban yang juga istrinya Andriyani (50) perihal kelainan bentuk daun telinganya.
Selain itu, tersangka sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.
"Kasus pembunuhan itu terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Andriyani, warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, tiba di rumah tersangka SR di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang," ujarnya dikutip dari ANTARA pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Mengingat Kembali Kisah Johannes Van Der Steur, Kompeni Belanda Asuh Ribuan Anak di Magelang
Ia mengungkapkan Korban sempat marah karena telepon seluler suaminya tidak bisa dihubungi sejak Maghrib. Korban sebenarnya ingin meminta tolong diantar ke tempat pijat, tetapi di tengah perjalanan menuju tempat pijat, tersangka SR diejek oleh istrinya.
Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. "Tersangka turun, lalu mencekik leher korban. Korban sempat mengucapkan kalimat maaf," kata Kapolresta.
Korban dicekik hingga terjatuh di jalan beton. "Tersangka kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga tidak sadarkan diri," tambahnya.
Tersangka SR sempat memanggul jasad korban, kemudian menyeret korban dengan memegang jilbab menuju selokan dan menimbunnya dengan tanah.
Keesokan harinya, Sabtu (16/12/2023), tersangka kembali ke lokasi yang sama untuk menimbun jasad korban dengan tanah agar tidak muncul bau busuk. Hingga akhirnya polisi menemukan jasad korban pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca Juga:Jalanan Kota Magelang Ini Serasa di Jepang, Ini Fakta Bunga Tabebuya yang Jarang Diketahui
"Kunci pengungkapan kasus ini bermula dari gelang berikut tas korban yang dikubur di depan rumah pelaku. Sedangkan telepon seluler korban dibuang di wilayah Desa Sriwedari dan tidak ditemukan," kata Kapolresta.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan kepala bagian belakang patah.
Tersangka SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.