Tak Hanya Jual Beras dan Bawang, Kisah Sugiyarti Layani Transaksi Keuangan dengan Menjadi Agen BRILink

Kisah Sugiyarti menyandingkan toko sembako dengan jasa transaksi keuangan dengan menjadi Agen BRILink

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 April 2024 | 16:02 WIB
Tak Hanya Jual Beras dan Bawang, Kisah Sugiyarti Layani Transaksi Keuangan dengan Menjadi Agen BRILink
Pedagang toko sembako yang juga menjadi Agen BRILink, Sugiyarti. [Suara.com/Budi Arista Romadhoni]

-Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
-SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
-Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
-Izin Usaha lainnya

2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:

-KTP Pemilik/pengurus
-NPWP pemilik (untuk badan usaha)

3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:

Baca Juga:PSIS Semarang vs RANS Nusantar FC: Misi Bangkit Laskar Mahesa Jenar

Buku Tabungan/Rekening Koran

4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
-Formulir pengajuan Agen BRILink
-Perjanjian Kerjasama BRILink

Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).

Itulah bagaimana cara menjadi Agen BRILink lengkap dengan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Selamat melayani nasabah BRI.

Baca Juga:Banjir Masih Menjadi PR Besar Kota Semarang, Ancaman Bencana Selalu Datang Saat Musim Hujan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini