Modus Baru! Sabu-Sabu 1 Kilogram Diselundupkan dari Sumatera ke Semarang Berkedok Teh

Barang haram itu dibawa dari Pulau Sumatera yang dibungkus dalam kemasan teh dengan tujuan mengelabuhi petugas.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 April 2024 | 18:29 WIB
Modus Baru! Sabu-Sabu 1 Kilogram Diselundupkan dari Sumatera ke Semarang Berkedok Teh
Tersangka pengiriman 1 kg Sabu-sabu yang digagalkan polisi dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap kasus pengiriman 1 kilogram sabu-sabu.

Barang haram itu dibawa dari Pulau Sumatera yang dibungkus dalam kemasan teh dengan tujuan mengelabuhi petugas.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan polisi menangkap pria berinisial AAI (30), warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur, usai mengambil paket sabu-sabu sebesar 1 kilogram tersebut di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang, pada 11 April 2024.

"Petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba. Ketika ditelusuri, didapati tersangka usai mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Wiwit dilansir dari ANTARA, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:Wow! 577 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Diamankan Polrestabes Semarang

Dari tersangka AAI, polisi juga menyita ratusan butir pil ekstasi yang tersimpan di tempat kosnya daerah Mranggen, Kabupaten Demak.

Menurut Wiwit, tersangka AAI merupakan bagian dari jaringan baru narkoba yang menyasar wilayah Semarang.

"Masih didalami, diduga jaringan baru yang menerima kiriman dari Sumatera," jelas dia.

Dari pengakuan tersangka, aksinya mengambil pesanan narkoba tersebut sudah empat kali dilakukan. Saat melaksanakan perintah untuk mengambil narkoba itu, tersangka mendapat upah sebesar Rp3 juta.

Menurut Wakapolrestabes, sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut rencananya dijual kembali secara eceran dalam ukuran lebih kecil.

Baca Juga:Ratusan Anjing yang Diamankan di Semarang Akhirnya Dievakuai ke Luar Jawa Tengah

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan selama periode Februari hingga Maret 2024, jajarannya telah mengungkap 60 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 74 orang tersangka.

Pengungkapan pengiriman 1 kilogram sabu-sabu tersebut tidak termasuk dalam pencapaian kinerja selama Februari hingga Maret 2024. "Itu pengungkapannya bulan April," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini