Viral Acungkan Senjata Tajam ke Sopri Truk di Pemalang, Empat Remaja Ini Cuma Diberi Pembinaan?

Video aksi pengancaman dengan celurit itu sempat viral di media sosial.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:31 WIB
Viral Acungkan Senjata Tajam ke Sopri Truk di Pemalang, Empat Remaja Ini Cuma Diberi Pembinaan?
Polres Pemalang sedang melakukan pembinaan pada orang tua dan anaknya yang sempat mengacungkan senjata tajam pada sopir truk di jalur pantura Comal, kabupaten Pemalang, Jumat (10/5/2024). [ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang]

SuaraJawaTengah.id - Polres Pemalang melakukan pembinaan pada orang tua dan anaknya yang sempat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diacungkan pada sopir truk di jalan raya Pantura Comal.

Video aksi pengancaman dengan celurit itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan pihaknya merespon cepat atas kejadian tersebut yang sempat viral di media sosial dengan melakukan penyelidikan.

"Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan terungkap bahwa empat anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," kata Yovan dilansir dari ANTARA, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:Viral! Remaja Hamil 5 Bulan Bikin Dokter Kandungan Naik Pitam: Minta Digugurin

Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat berupaya untuk menuntaskan peristiwa itu dengan mengumpulkan sejumlah anak remaja yang berboncengan sepeda motor sambil membawa dan mengarahkan senjata tajam ke arah sopir truk untuk diberikan pembinaan dan bimbingan.

"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," ujar dia.

Yovan mengatakan perbuatan yang dilakukan anak remaja tersebut sudah meresahkan masyarakat, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan barang siapa membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Meski demikian, kami menempuh upaya preemtif dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," paparnya.

Baca Juga:Cegah Tawuran, Pemkab Batang Gencarkan Waktu Wajib Belajar, Ini Jamnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini