Pilkada Kudus: PDI Perjuangan Berpeluang Mengusung Bakal Calon Bupati dari Non-Kader

PDI Perjuangan Kudus membuka peluang mengusung nama non-kader dalam Pemilihan Bupati Kudus 2024

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:58 WIB
Pilkada Kudus: PDI Perjuangan Berpeluang Mengusung Bakal Calon Bupati dari Non-Kader
Imam Baiquni saat mengembalikan berkas pendaftarannya kepada Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Kudus Aris Suliyono di kantor DPC PDIP Kudus, Sabtu (25/5/2024). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus mulai menjadi sorotan. Hal itu karena sejumlah partai terus membuka pendaftaran bakal calon bupati. 

Namun demikian, PDI Perjuangan Kudus membuka peluang mengusung nama non-kader dalam Pemilihan Bupati Kudus 2024, sehingga masa penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati diperpanjang.

"Hingga kini memang belum ada keputusan bahwa PDIP dalam Pilkada Kudus 2024 akan mengusung kader sendiri, sehingga masih membuka peluang dari luar kader internal partai," kata Ketua Tim Penjaringan DPC PDIP Kudus Aris Suliyono setelah menerima pengembalian berkas dari Imam Baiquni dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/5/2024).

Sementara kepastian bakal calonnya, kata dia, menunggu hasil rekomendasi dari DPP PDIP, apakah mengusung kader sendiri untuk bakal calon bupati dan wakilnya dari luar kader atau kedua-duanya kader.

Baca Juga:Mencari Partai yang Cocok Jadi Koalisi PKB di Pilgub Jateng, Gus Yusuf Singgung Gerindra Pernah Berjuang Bersama

Menurut dia, tahapannya masih panjang, sehingga masih sangat dinamis.

Untuk saat ini, kata dia, DPC PDIP Kudus sudah menerima lima pendaftar, yakni Imam Baiquni yang merupakan pengusaha, mantan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris, Ketua DPC PDIP Kudus Masan, pengusaha muda Bellinda Birton, dan Sandung Hidayat yang merupakan bendahara Partai Gerindra Kudus.

Kelima pendaftar tersebut, juga sudah mengembalikan berkas pendaftarannya, sedangkan yang terakhir mengembalikan adalah Imam Baiquni.

Sementara masa penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus, kata Aris, diperpanjang hingga tanggal 28 Mei 2024, setelah sebelumnya berakhir 17 Mei 2024.

Dengan demikian, imbuh dia, ketika masih ada yang hendak mendaftar masih bisa diterima karena masa pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran cabup-cawabup di DPC PDIP Kudus paling lambat 28 Mei 2024.

Baca Juga:Jelang Pilkada 2024, Gus Yusuf Kenang Perjuangan PKB Lima Tahun Lalu dan Nyaris Kalahkan Ganjar Pranowo

Setelah mengembalikan berkas pendaftaran di kantor DPC PDIP Kudus (25/5), Imam Baiquni mengakui hari Sabtu (25/5) mengembalikan berkas pendaftarannya.

"Harapan saya bisa mendapatkan rekomendasi karena PDI Perjuangan partai besar dan bisa mengusung sendiri," ujarnya. 

Ia mengakui sudah mengikuti penjaringan di berbagai partai, termasuk di Partai Gerindra, PKB, PPP, PKS, dan Partai Demokrat.

Dalam rangka mendapatkan dukungan partai politik, pihaknya juga berkomunikasi dengan hampir semua pengurus partai politik di Kudus.

"Saya memang tidak memilih-milih partai. Jika memungkinkan semua saya rangkul untuk bersama-sama membangun Kudus, termasuk dalam hal pasangan juga tidak pilih-pilih, sepanjang visi misinya nyambung siap dipasangkan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini