Bobol Bank Pemda Rp7,7 Miliar, Anggoro Bagus Pamuji Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji divonis/hukuman 7,5 tahun penjara

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:57 WIB
Bobol Bank Pemda Rp7,7 Miliar, Anggoro Bagus Pamuji Divonis 7,5 Tahun Penjara
Sidang pembobol bank milik pemerintah daerah dengan agenda pembacaaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah, Anggoro Bagus Pamuji divonis/hukuman 7,5 tahun penjara. 

Hal itu berdasarkan sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Kamis (4/7/2024) sanksinya lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan 8 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dikutip dari ANTARA pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:Hemat Waktu dan Tenaga, Yuk! Bayar Listrik Pakai BRImo

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyimpangkan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, menyimpangkan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan mencairkan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Menurut dia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan untuk menjaga performa NPL bank milik pemerintah tersebut.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa terjadi akibat kelemahan sistem bank dalam pengawasan penyajian laporan neraca keuangan sehingga dapat melakukan kecurangan tanpa dicurigai.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Mau Punya Rumah Hemat Energi? KPR Hijau BRI Jawabannya!

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar yang telah dikurangi dengan ganti rugi Rp159 juta yang telah disetor terdakwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini