Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari KPU, Bagaimana Nasibnya di Undip?

Lalu bagaimana nasibnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Undip?

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:38 WIB
Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP dari KPU, Bagaimana Nasibnya di Undip?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:BEM FH Undip Ikut Serahkan Amicus Curiae ke MK, Seberapa Genting Kondisi Demokrasi Indonesia?

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak