Agar Penyaluran BBM Tepat Sarasan, Pertamina Patra Niaga Gelar FDG untuk Nelayan

Pertamina Patra Niaga tengah mencari solusi terkait penerapan regulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Juli 2024 | 18:54 WIB
Agar Penyaluran BBM Tepat Sarasan, Pertamina Patra Niaga Gelar FDG untuk Nelayan
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan.

SuaraJawaTengah.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melalui fungsi Corporate Sales menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan regulasi tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kepada nelayan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Bandung pada Kamis (11/07) ini menyoroti pentingnya penyaluran BBM untuk nelayan bisa tepat sasaran.

FGD ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Pelabuhan Seluruh Jawa Tengah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kantor wilayah Jawa Tengah.

Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Christina Agung Yuni Ardi mengungkap tujuan dari kegiatan FGD ini agar penyaluran BBM Non Subsidi ke nelayan berjalan sesuai dengan aturan.

Baca Juga:Perwira Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Salurkan 152 Ekor Hewan Kurban

“Kami memfasilitasi Forum Group Discussion (FGD) ini agar pendistribusian BBM non subsidi untuk nelayan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang dimaksud mulai dari spesifikasi produk, perpajakan dan izin niaga,” ucap Agung.

Sesuai dengan Perpres Nomor 191/2014, Nelayan dengan kapal diatas 30 GT harus menggunakan BBM non subsidi.

Agung juga menambahkan bahwa Dengan penyaluran BBM Non subsidi yang berjalan sesuai dengan regulasi, maka akan berdampak positif bagi masyarakat dan negara.

“BBM non subsidi akan menyumbang setoran pajak melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sehingga dengan penyaluran BBM non subsidi yang sesuai regulasi akan bermanfaat juga kepada masyarakat,“ tambah Agung.

Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan BBM untuk Nelayan.

Baca Juga:Sekda Jateng: Pengendalian BBM Subsidi Bentuk Keadilan dan Perlindungan Masyarakat

“Sesuai regulasi, BBM yang dipasarkan untuk kapal bermuatan diatas 30 GT adalah BBM non subsidi. Pertamina Patra Niaga menjamin BBM non subsidi yang dipasarkan melalui agen-agen resmi kami telah memenuhi kualitas dan spesifikasi yang dipersyarakatkan,” tutup Brasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini