Terbongkar! Sindikat Mafia Tanah Tipu Warga Salatiga Rp9 Miliar, Modusnya Bikin Geram

Mafia tanah di Kota Salatiga berhasil dibongkar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Juli 2024 | 17:39 WIB
Terbongkar! Sindikat Mafia Tanah Tipu Warga Salatiga Rp9 Miliar, Modusnya Bikin Geram
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Mafia tanah di Kota Salatiga berhasil dibongkar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Butuh waktu sekitar tiga tahun untuk menuntaskan kasus yang merugikan hingga miliaran rupiah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio, mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi sejak 2021.

Menurut dia, 46 saksi dan dua ahli dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Adapun tiga tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut masing-masing AH (39), NR (41), dan DI (49), juga tersangkut dalam tindak pidana lain yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga:Jateng Jadi Primadona Investasi, Serap 280 Ribu Tenaga Kerja di 2023

"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat beraksi," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin (29/7/2024). 

Ia menjelaskan AH dan NR mengaku sebagai pengusaha yang akan membeli tanah milik beberapa orang di Argomulyo, Kota Salatiga.

Sementara tersangka NR mengaku sebagai notaris yang memroses balik nama tanah milik 11 warga itu.

Menurut dia, para tersangka yang baru membayar uang muka kepada pemilik tanah kemudian membalik nama lahan yang selanjutnya dijadikan agunan bank tersebut.

Ia menuturkan luas tanah yang dikuasai oleh komplotan mafia tanah tersebut mencapai 26,9 hektare(ha) dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

Baca Juga:Bintang Empat vs Jenderal Polisi: Andika Perkasa Ramaikan Bursa Panas Pilkada Jateng

Lahan tersebut, kata dia, dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank yang selanjutnya macet hingga mengakibatkan kerugian hingga Rp25 miliar.

"Nilai total harga tanah yang belum diterima para korban mencapai Rp9 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak