SuaraJawaTengah.id - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi di organisasi keolahragaan tersebut, menolak hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum Haris Abdurohman Ibawi dalam sidang mengatakan bahwa terdakwa Imam Triyanto keberatan hadir karena merasa masa penahanannya sudah habis.
Imam Triyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
"Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Bawa Koper Misterius
Padahal, lanjut dia, surat perpanjangan penahanan sudah diserahkan kepada terdakwa pada Rabu pagi.
Penasihat hukum terdakwa, Aksin, mengatakan kliennya seharusnya sudah keluar dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.
Masa penahanan Imam Triyanto sudah habis sejak 10 Agustus 2024 dan belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan sejak saat itu.
Atas permasalahan itu, Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu.
"Sistem ini bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan, oleh jaksa, oleh lapas, oleh terdakwa," katanya.
Baca Juga:Tunggu Hasil KPK, Pemprov Jateng Belum Siapkan Pengganti Wali Kota Semarang
Selain itu, surat perpanjangan penahanan juga tidak harus diserahkan kepada terdakwa.
- 1
- 2