Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya

Mantan Ketua KONIKabupaten Kudus Imam Triyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi di organisasi keolahragaan tersebut, menolak hadir dalam sidang

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:52 WIB
Duh! Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kabupaten Kudus Tak Hadiri Persidangan, Ini Alasannya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto, terdakwa kasus dugaan korupsi di organisasi keolahragaan tersebut, menolak hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). 

Jaksa Penuntut Umum Haris Abdurohman Ibawi dalam sidang mengatakan bahwa terdakwa Imam Triyanto keberatan hadir karena merasa masa penahanannya sudah habis.

Imam Triyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

"Kami sudah berupaya menghadirkan, namun terdakwa keberatan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah dikutip dari ANTARA

Baca Juga:KPK Geledah Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Bawa Koper Misterius

Padahal, lanjut dia, surat perpanjangan penahanan sudah diserahkan kepada terdakwa pada Rabu pagi. 

Penasihat hukum terdakwa, Aksin, mengatakan kliennya seharusnya sudah keluar dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis.

Masa penahanan Imam Triyanto sudah habis sejak 10 Agustus 2024 dan belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan sejak saat itu.

Atas permasalahan itu, Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu.

"Sistem ini bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan, oleh jaksa, oleh lapas, oleh terdakwa," katanya.

Baca Juga:Tunggu Hasil KPK, Pemprov Jateng Belum Siapkan Pengganti Wali Kota Semarang

Selain itu, surat perpanjangan penahanan juga tidak harus diserahkan kepada terdakwa.

Atas kondisi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang tanggal 21 Agustus 2024 untuk didengar keterangannya.

Terpisah, Kepala Kejari Kudus Henryadi W. Putro mengatakan ketidakhadiran terdakwa tersebut hanya masalah teknis.

"Terdakwa akan kami hadirkan di persidangan minggu berikutnya," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini