33 Orang Dirawat, 27 Mahasiswa-Pelajar Ditangkap

Kuasa hukum Geram Jateng Tuti Wijaya menyebut sebanyak 33 orang harus menerima perawatan medis lantaran sesak napas akibat menghirup gas air dan sebagian terluka di kepala.
"Data sejauh ini ada 33 orang yang dibawa ke rumah sakit, ada yang bocor juga kepalanya," kata dia di Polrestabes Semarang.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 21 mahasiswa-pelajar juga ditahan polisi. Dia masih belum mengetahui jumlah pastinya lantaran polisi melarang pihaknya untuk melakukan pendampingan hukum.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Ricuh! Gerbang Balai Kota Semarang Roboh Didorong Mahasiswa, Tuntut Jokowi Mundur!
"Ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang ditangkap polisi, itu masih data sementara," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Nasrul Saftiar Dongoran menyayangkan tindakan kepolisian. Menurutnya, pelajar yang ditangkap merupakan anak di bawah umur sehingga polisi harus memperlakukan mereka sebagaimana mestinya.
"Mereka tidak boleh diperiksa malam hari, harus didampingi oleh walinya atau pendamping hukum," tutur dia.
Dia menyampaikan anak di bawah umur harus dilakukan proses hukum yang berbeda. Menurutnya, mereka tidak bisa diperiksa malam hari, dan harus didampingi wali atau kuasa hukum.
"Ini berpotensi melanggar hak-hak anak karena bagaimana pun, anak yang berhadapan dengan hukum harus diperiksa oleh penyidik khusus anak," ujarnya.
Baca Juga:Seniman Semarang Suarakan Aspirasi, Soroti Peringatan Darurat ke Pemerintah
Satu Polisi Terluka di Pipi