Demonstrasi di Kota Semarang kamarin, adalah lanjutan aksi yang digelar pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 terkait UU Pilkada.
Massa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Ratusan mahasiswa dari Unissula, USM, dan Unwahas terlihat di sana. Kelompok buruh pun bergabung saat para demonstran melintasi Jalan Raya Krapyak.
Mereka sengaja berkendara lambat dan sesekali berhenti saat melintasi Jalan Pantura. Kemacetan sepanjangan 2,4 Km akhirnya tercipta.
Aksi ini sebetulnya dipusatkan di Gedung DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan. Namun, karena pengamanan yang begitu ketat dan polisi menutup semua jalur evakuasi, massa akhirnya beralih ke gedung DPRD Kota Semarang di Jalan Pemuda.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Ricuh! Gerbang Balai Kota Semarang Roboh Didorong Mahasiswa, Tuntut Jokowi Mundur!
"Kami skema awal menduduki gedung DPRD untuk sidang rakyat," kata Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Muhammad Ridho Amrullah kepada SuaraJawaTengah.id.
Menurut dia, pihaknya sudah lelah beraudiensi dengan legislator lantaran tidak membuahkan berarti. Terkait blokade pantura, dia tidak merencanakan hal tersebut. Pihaknya hanya akan konvoi dan berorasi di jalan sehingga bisa melumpuhkan lalu lintas meski tidak lama.
"Kami tidak blokade, hanya konvoi sehingga lalu lintas macet. Ini simbol memutus rantai kapitalisme," ujarnya.
Aksi yang dialihkan ke DPRD Kota Semarang sekira pukul 13.30 WIB, ternyata juga mendapatkan pengamanan yang begitu ketat. Barikade Dalmas, Brimod, dan pasukan anti-huru-hara telah berjaga di sana. Satu mobil water cannon juga disiagakan.
2 Gerbang DPRD Jebol, Fasilitas Umum Rusak
Baca Juga:Seniman Semarang Suarakan Aspirasi, Soroti Peringatan Darurat ke Pemerintah
Peserta aksi yang tiba di depan DPRD Kota Semarang membagi massa menjadi dua kelompok. Satu berada di sisi utara gerbang DPRD dan satu lagi di sisi selatan gerbang Balaikota Semarang.