Tersangka Memanipulasi TKP
Polisi mengungkapkan bahwa saat jasad korban ditemukan, posisinya sudah tergantung dengan tali, sementara rumah dan gerbang terkunci rapat. Tidak ada tanda-tanda perampokan, namun mobil korban hilang.
Tersangka, Sularso, memanipulasi TKP agar terlihat seperti korban bunuh diri. "Pengalaman Sularso sebagai polisi membuatnya mampu merancang skenario yang seolah-olah korban bunuh diri," kata Kapolres Banjarnegara.
Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa tali yang disembunyikan di balik bajunya. Setelah membunuh korban, ia mengunci pintu dan keluar melalui jendela, kemudian menggantung jasad korban untuk menutupi tindak kejahatannya.
Baca Juga:Tak Hanya 15 Parpol, Luthfi-Taj Yasin dapat Dukungan Relawan Bocahe Gibran Nusantara
Motif Pembunuhan: Penguasaan Harta
Motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai harta korban. Tersangka diketahui telah menjual mobil korban tanpa sepengetahuan korban setelah diberi uang dan BPKB untuk membayar pajak mobil.
Atas kejahatannya, Sularso dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lainnya terkait penganiayaan, penipuan, dan penggelapan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor : Citra Ningsih
Baca Juga:8 Rute Baru Dibuka Bandara Ahmad Yani Semarang, Ini Daftarnya