Gantian, Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Penggalangan Kades ke Bawaslu Jateng

Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melaporkan dugaan adanya penggalangan kepala desa dalam Pilgub Jateng 2024

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 02 November 2024 | 16:57 WIB
Gantian, Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Penggalangan Kades ke Bawaslu Jateng
Calon dan wakil calon Gubermur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, melaporkan dugaan adanya penggalangan kepala desa dalam Pilgub Jateng 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sabtu (2/11/2024).

Tim yang dipimpin Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, membawa bukti-bukti tambahan berupa identitas terlapor dan 13 saksi yang telah dimintai keterangan.

“Kehadiran kami untuk memenuhi undangan Bawaslu guna melengkapi syarat-syarat formil terkait laporan ini. Kami berharap dengan laporan tahap satu dan dua yang sudah kami lengkapi, Bawaslu segera memplenokan dan memproses laporan yang kami sampaikan,” ujar Harir.

Ia menekankan, tim hukum pasangan Luthfi-Yasin berkomitmen kuat dalam mengawal pemilu sejak awal, memastikan seluruh proses berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.

Baca Juga:Debat Pilkada Jateng: Andika Perkasa Tawarkan Program Teknologi Satelit, Apa Itu?

Dalam laporannya, Tim Hukum Luthfi-Yasin juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran serius selama proses pemilu, termasuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pascapemungutan suara jika diperlukan.

“Kami siap mengawal hingga akhir, termasuk mengajukan sengketa jika ditemukan kecurangan besar,” lanjut Harir.

Ia juga mengapresiasi respons Bawaslu yang sejauh ini dianggap serius dan tegas dalam menangani laporan.

Harir menambahkan, timnya telah melampirkan bukti-bukti lengkap, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari para saksi.

“Kami datang dengan bukti 13 saksi yang sudah dikumpulkan. Dari sisi terlapor, identitas sudah kami lengkapi. Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari Bawaslu jika ditemukan dugaan politik uang, dan laporan ini segera diproses,” imbuhnya.

Baca Juga:Program Literasi Desa Dipuji Andika Perkasa, Ahmad Luthfi: Terima Kasih Ide Kami Diterima

Menanggapi laporan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan laporan dan data tambahan dari Tim Hukum Luthfi-Yasin.

“Dokumen perbaikan laporan telah kami terima, termasuk identitas terlapor dan keterangan dari 13 saksi,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, laporan ini akan segera diajukan ke pimpinan Bawaslu Jateng untuk diplenokan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Hasil pleno akan menentukan apakah laporan tersebut sudah lengkap untuk diproses lebih lanjut.

Budi juga mengapresiasi langkah proaktif Tim Hukum Luthfi-Yasin yang menyampaikan bukti-bukti lengkap sesuai yang diminta.

"Kami segera mengajukan ke pimpinan untuk memutuskan tindak lanjutnya setelah pleno, memastikan kelengkapan laporan dan bukti yang disampaikan,” tambahnya.

Langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan Tim Hukum Luthfi-Yasin dalam mengawal proses Pilgub Jateng 2024, mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Dukungan dari Bawaslu Jateng untuk memplenokan laporan dengan cepat juga menjadi bukti upaya menjaga kredibilitas proses pemilu.

Hasil keputusan pleno pimpinan Bawaslu Jateng dalam beberapa jam ke depan akan menjadi penentu tindak lanjut dari laporan tersebut.

Dengan adanya bukti kuat dan 13 saksi yang telah diverifikasi, laporan ini diharapkan dapat menjadi awal proses pengawasan ketat dalam memastikan Pilgub Jateng berjalan dengan adil dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini