Tangis Guru Honorer di Demak: 20 Tahun Mengabdi, Tersingkir oleh Murid Sendiri

Guru honorer di Demak mengadu ke DPRD karena puluhan tahun tak kunjung diangkat jadi ASN, sementara muridnya sendiri lolos seleksi P3K

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 15 Januari 2025 | 08:55 WIB
Tangis Guru Honorer di Demak: 20 Tahun Mengabdi, Tersingkir oleh Murid Sendiri
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [suara.com/Sigit AF]

Sekretaris Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT BTT) Demak, Agus Prayitno menyebut bahwa seleksi P3K di kabupaten ini menyisakan persoalan. Sebanyak 362  guru dan pegawai yang mengikuti seleksi P3K  dinyatakan tidak lulus, padahal mereka telah masuk ke dalam database BKN. Perinciannya adalah 91 guru agama, 192 guru kelas, kemudian 79 teknis yang bekerja di lingkungan sekolah.

"Kami ingin ditindaklanjuti karena mereka sudah belasan tahun mengabdi. Mereka harus mendapatkan kesejahteraan," katanya.

Menurutnya, ribuan guru  yang sudah masuk data BKN hari ini hidup dalam ketidakpastian. Agus berharap mereka segera  diangkat menjadi P3K penuh, bukan P3K paruh waktu seperti yang sedang dibahas pemerintah akhir-akhir ini.

"Prioritaskan peserta seleksi ASN tahap 1 untuk menjadi P3K. Jangan membuka peluang untuk yang lain," tegasnya.

Baca Juga:Guru Honorer Kota Semarang Berpeluang Besar Jadi PPPK, PGRI Beri Apresiasi

Pengangkatan Guru Honorer Terhalang Anggaran

Kepala BKPP Demak Herminingsih mengungkapkan bahwa jumlah non-ASN di kabupaten ini pada 2022 sebanyak 4.486. Jumlah tersebut terus berkurang setiap tahun hingga yang terakhir berjumlah 2.185 orang.

Dia mengatakan, seleksi P3K pada akhir 2024 membuka sebanyak  646 formasi sehingga sisa non-ASN pada 2025  diperkirakan sebanyak 1.539 orang. Menurutnya, jumlah ini  tergolong sedikit jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten tetangga  yang jumlahnya masih 4 ribuan.

"Mau kami membuka formasi yang sebanyak-banyak karena amanat undang-undang harus diselesaikan di Desember 2024. Namun, dalam perencanaan pengadaan ASN itu harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Padahal, belanja pegawai di  Kabupaten Demak pada 2022 saja jumlahnya  sudah 40 persen dari total belanja APBD.

Baca Juga:Guru Besar Unnes Takut Diintimidasi, Ini PenjelasanDewan Pertahanan Nasional

"Mau tidak mau, kita harus bertahap dalam pengadaan ASN. Padahal pada 2024, jumlah ASN yang pensiun hanya 390-an dan pengadaan ASN kita 750, artinya akan bertambah lagi," jelasnya.

Dia meminta kepada guru maupun tenaga honorer di Kabupaten Demak yang belum lolos seleksi P3K pada 2024, tidak perlu khawatir.  Kemenpan-RB telah mengumumkan kebijakan pengaktifan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.  

Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025. Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Jadi tidak ada pemberhentian honorer," terangnya.

Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)

DPRD Janji Jembatani Aspirasi Honorer

Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah berjanji akan menampung aspirasi guru dan tenaga honorer di kabupaten tersebut yang belum diangkat menjadi P3K penuh waktu. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya masalah Pemkab, tetapi juga DPRD sebagai wakil rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak