SuaraJawaTengah.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024).
Agenda sidang kemarin meliputi pembacaan replik, duplik, dan pembuktian dari kuasa hukum termohon.
Perwakilan Kuasa hukum terdakwa R, Muhammad Eriel Christianto dan Agus Susilo Muslich, yang berasal dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka tengah fokus pada pembuktian surat-surat yang diajukan dalam sidang.
"Dari pihak kami, ada lima alat bukti surat yang diajukan, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka," ujar Eriel saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga:Kecelakaan Maut Kereta Api vs Mobil di Grobogan, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Ini Kronologinya
Ia juga menyebutkan salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.
Eriel mengungkapkan adanya kejanggalan pada salah satu bukti surat dari pihak termohon, terutama perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
"Harusnya dokumen tersebut memiliki tanggal yang sama, tapi kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan," katanya.
Sementara itu, pihak termohon mengajukan sebanyak 22 dokumen, termasuk laporan awal hingga dokumen pendukung lainnya.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sempat tertunda pada Kamis (12/12/2024) karena kuasa hukum termohon masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembukaan.
Baca Juga:Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang
Agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (20/12/2024), adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat.
"Kami akan menghadirkan sekitar tiga saksi fakta, dan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan," tutup Eriel.