Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!

Salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:23 WIB
Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!
Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024). [Dok Pribadi]

SuaraJawaTengah.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024).

Agenda sidang kemarin meliputi pembacaan replik, duplik, dan pembuktian dari kuasa hukum termohon.

Perwakilan Kuasa hukum terdakwa R, Muhammad Eriel Christianto dan Agus Susilo Muslich, yang berasal dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka tengah fokus pada pembuktian surat-surat yang diajukan dalam sidang.

"Dari pihak kami, ada lima alat bukti surat yang diajukan, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka," ujar Eriel saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:Kecelakaan Maut Kereta Api vs Mobil di Grobogan, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Ini Kronologinya

Ia juga menyebutkan salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.

Eriel mengungkapkan adanya kejanggalan pada salah satu bukti surat dari pihak termohon, terutama perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.

"Harusnya dokumen tersebut memiliki tanggal yang sama, tapi kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan," katanya.

Sementara itu, pihak termohon mengajukan sebanyak 22 dokumen, termasuk laporan awal hingga dokumen pendukung lainnya.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sempat tertunda pada Kamis (12/12/2024) karena kuasa hukum termohon masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembukaan.

Baca Juga:Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang

Agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (20/12/2024), adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat.

"Kami akan menghadirkan sekitar tiga saksi fakta, dan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan," tutup Eriel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak