Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!

Salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:23 WIB
Praperadilan Kasus Tuduhan Pencabulan Guru di Grobogan Berlanjut, Kuasa Hukum: Bukti Ada Kejanggalan!
Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024). [Dok Pribadi]

SuaraJawaTengah.id - Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gabus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Kamis (19/12/2024).

Agenda sidang kemarin meliputi pembacaan replik, duplik, dan pembuktian dari kuasa hukum termohon.

Perwakilan Kuasa hukum terdakwa R, Muhammad Eriel Christianto dan Agus Susilo Muslich, yang berasal dari kantor hukum Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka tengah fokus pada pembuktian surat-surat yang diajukan dalam sidang.

"Dari pihak kami, ada lima alat bukti surat yang diajukan, termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka," ujar Eriel saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:Kecelakaan Maut Kereta Api vs Mobil di Grobogan, Dua Orang Dikabarkan Tewas, Ini Kronologinya

Ia juga menyebutkan salah satu bukti yang diajukan adalah salinan surat keputusan (skep) pemberhentian terdakwa R oleh Bupati.

Eriel mengungkapkan adanya kejanggalan pada salah satu bukti surat dari pihak termohon, terutama perbedaan tanggal yang tidak sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.

"Harusnya dokumen tersebut memiliki tanggal yang sama, tapi kami menemukan perbedaan yang cukup signifikan," katanya.

Sementara itu, pihak termohon mengajukan sebanyak 22 dokumen, termasuk laporan awal hingga dokumen pendukung lainnya.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses praperadilan yang sempat tertunda pada Kamis (12/12/2024) karena kuasa hukum termohon masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembukaan.

Baca Juga:Jadi Bekal Generasi Masa Depan, Politisi Gerinda Ini Soroti Kesejahteraan Guru Agama di Semarang

Agenda berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat (20/12/2024), adalah mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat.

"Kami akan menghadirkan sekitar tiga saksi fakta, dan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan," tutup Eriel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak