Waspada! Gelombang Tinggi Ancam Perairan Selatan Jateng, Nelayan dan Wisatawan Diminta Berhati-hati

BMKG peringatkan potensi gelombang tinggi (2,5-4m) di selatan Jateng, 15-18 Maret 2025. Nelayan & wisatawan diimbau waspada. Kapal kecil disarankan tidak melaut.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:54 WIB
Waspada! Gelombang Tinggi Ancam Perairan Selatan Jateng, Nelayan dan Wisatawan Diminta Berhati-hati
Ilustrasi - Sejumlah wisatawan menikmati panorama alam di Pantai Cemara Sewu, Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (3/3/2024). [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi yang akan melanda perairan selatan Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 15-18 Maret 2025.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pengguna jasa kelautan, termasuk nelayan, kapal tongkang, dan kapal feri, serta wisatawan yang berkunjung ke pantai.

Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter

Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap, Teguh Wardoyo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil permodelan, tinggi gelombang di perairan selatan Jateng dan Samudra Hindia selatan Jateng diperkirakan mencapai kisaran 2,5-4 meter.

Baca Juga:Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!

Dengan ketinggian tersebut, gelombang masuk dalam kategori tinggi dan berpotensi membahayakan aktivitas kelautan.

"Pola angin di wilayah perairan selatan Jateng, meliputi perairan selatan Cilacap, Kebumen, dan Purworejo, umumnya bertiup dari arah barat daya hingga barat laut dengan kecepatan berkisar antara 2-15 knot. Angin yang bertiup dengan kecepatan tinggi dan cenderung searah dapat meningkatkan tinggi gelombang laut," kata Teguh dikutip dari ANTARA di Cilacap, Sabtu (15/3/2025).

Risiko bagi Kapal dan Nelayan

BMKG juga mengingatkan bahwa kondisi ini dapat berdampak terhadap keselamatan pelayaran. Berdasarkan analisis mereka, risiko yang ditimbulkan dari kecepatan angin dan tinggi gelombang adalah sebagai berikut:

  • Perahu nelayan: Risiko meningkat jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.
  • Tongkang: Berisiko jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
  • Kapal feri: Berisiko jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter atau lebih.

Karena itu, nelayan dan operator kapal diminta untuk lebih berhati-hati serta mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melaut. Selain itu, kapal-kapal kecil disarankan untuk tidak beroperasi dalam kondisi gelombang tinggi guna menghindari risiko kecelakaan.

Baca Juga:Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng

Imbauan bagi Wisatawan di Pantai Selatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini