Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IL telah beberapa kali mencuri burung di berbagai daerah. Burung hasil curian tersebut dijual di pasar dengan harga sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per ekor.
Sementara itu, burung milik Juwono yang berhasil diselamatkan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi karena sering menjuarai festival.
"Harga jual burung murai batu ini bisa mencapai Rp25 juta," ujar AKP Suwanto.
Selain itu, airsoft gun yang digunakan IL untuk menakuti korban ternyata sudah dalam kondisi rusak dan diperoleh dari gadai.
Baca Juga:Pertahankan Perhitungan Aboge, Warga di Purbalingga ini Baru Rayakan Lebaran
Atas perbuatannya, IL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Saat diwawancarai, IL mengaku terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. Namun, alasan ini tidak mengurangi jeratan hukum yang menantinya. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa di lingkungan sekitar.