Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Dibayar Tepat Waktu

Gubernur Jateng inspeksi pembayaran THR di perusahaan Semarang, pastikan sesuai aturan. Posko pengaduan THR dibuka bagi karyawan yang haknya tak dipenuhi.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 24 Maret 2025 | 19:39 WIB
Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Dibayar Tepat Waktu
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat melihat kondisi pekerja di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Senin (24/3/2025). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan.

Inspeksi ini dilakukan di PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Senin, 24 Maret 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan THR. Dalam keterangannya, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kedua perusahaan yang diperiksa telah memenuhi kewajiban mereka dengan mentransfer THR secara online kepada karyawan.

“Hari ini dua pengecekan clear karena pembayarannya sudah dilakukan secara online,” ujar Luthfi.

Baca Juga:Gawat! Balon Udara Liar Ancam Penerbangan, Gubernur Jateng Minta Tindak Tegas

Posko Pengaduan THR Disiapkan

Kepastian pembayaran THR ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap lebih dari 103 ribu perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah.

“Artinya, ini harus kita lakukan pengecekan agar hak karyawan benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan posko pengaduan khusus. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja dan menindaklanjuti kasus-kasus ketidaksesuaian dalam pembayaran THR.

“Kami membuka posko pengaduan THR, karena ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tambah mantan Kapolda Jateng itu.

Baca Juga:Wow! Investasi Senilai Rp6 Triliun Masuk ke Jateng, Bakal Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sejak posko pengaduan dibuka, setidaknya tujuh laporan telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, lima aduan telah diselesaikan, sementara dua lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak