Tragedi Penyelidikan Laka Lantas Berujung Maut, Mantan Kanit Satlantas Pukul Warga hingga Tewas

Mantan Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta, Hariyadi, diadili atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:11 WIB
Tragedi Penyelidikan Laka Lantas Berujung Maut, Mantan Kanit Satlantas Pukul Warga hingga Tewas
Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Proses hukum terhadap mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, Hariyadi, kini memasuki babak baru.

Ia resmi diadili atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso (43).

Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6/2025), dengan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Agus Arfiyanto.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada September 2024 lalu.

Baca Juga:Enam Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kecelakaan itu melibatkan kendaraan sewaan yang dikendarai oleh korban Darso. Peristiwa tersebut memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, yang dipimpin oleh Hariyadi.

Dalam rangka mengumpulkan keterangan, Hariyadi beserta beberapa anggota polisi lainnya mendatangi rumah korban di kawasan Mijen, Semarang.

Korban kemudian diajak oleh rombongan aparat ke luar rumah dengan dalih untuk memberikan penjelasan terkait kecelakaan tersebut. Tak hanya itu, Darso juga diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakannya saat kecelakaan terjadi.

Namun, alih-alih dibawa ke kantor polisi atau lokasi resmi lainnya, rombongan justru berhenti di sebuah area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.

Di tempat tersebut, menurut JPU, situasi berubah drastis. Pemeriksaan yang seharusnya berlangsung secara prosedural justru berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.

Baca Juga:Ya Ampun! Seorang Warga Kota Semarang Meninggal Dunia Akibat Dianiaya Ayahnya Sendiri, Begini Kronologinya

"Terdakwa menanyai korban mengenai peristiwa kecelakaan, lalu memukul kepala korban menggunakan sandal yang dikenakannya," ujar JPU Agus Arfiyanto di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Setyo Yoga Siswantoro.

Tak hanya itu, Hariyadi juga diduga memukul kepala bagian kanan dan tubuh korban menggunakan tangan kirinya. Aksi kekerasan tersebut membuat korban terjatuh.

Dalam kondisi lemah, Darso sempat meminta kepada terdakwa agar diambilkan obat, mengingat ia memiliki riwayat penyakit jantung.

Sayangnya, permintaan tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawa Darso. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit oleh rombongan polisi, korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.

Kematian Darso menimbulkan banyak tanda tanya, terutama karena terjadi saat ia berada dalam pengawasan dan pengawalan aparat kepolisian.

Kematian korban mendorong pihak kepolisian melakukan langkah ekshumasi atau pembongkaran makam guna melakukan otopsi ulang terhadap jenazah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak