Dalih Terancam Ditolak Hakim, Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Bui

Dalih terancam dimentahkan hakim, oknum polisi Semarang Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara karena menembak mati siswa SMK

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:22 WIB
Dalih Terancam Ditolak Hakim, Polisi Penembak Siswa di Semarang Divonis 15 Tahun Bui
Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang berbunyi tegas bagi Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terdakwa kasus penembakan maut terhadap siswa SMKN 4 Semarang.

Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sebuah putusan yang mengubur dalih pembelaan dirinya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mira Sendang Sari pada Jumat, menyatakan Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Fakta Brutal hingga Sisa Kejanggalan Kasus Penembakan Siswa Semarang, 2 Pihak Belum Puas

Selain kurungan badan, Robig juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, ia harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama satu bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Ketua Mira Sendang Sari saat membacakan putusan dikutip dari ANTARA pada Jumat (8/8/2025).

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah penolakan mentah-mentah terhadap klaim terdakwa yang merasa terancam saat insiden terjadi.

Hakim menilai tindakan Robig tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa.

Baca Juga:Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan

Menurut hakim, fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya ancaman langsung menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada terdakwa.

"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," tegas hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim menilai perbuatan Aipda Robig sama sekali tidak mencerminkan prosedur yang benar.

Perbuatannya dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.

Peristiwa kelam ini bermula pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Terdakwa yang sedang melintas berpapasan dengan rombongan pemotor yang saling berkejaran. Salah satu motor memepet kendaraan Robig.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini