- Dua mahasiswa Undip penyekap polisi saat demo Hari Buruh divonis 2 bulan 3 hari oleh PN Semarang.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan sama dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
- Hakim memerintahkan keduanya bebas dan meminta mereka kembali melanjutkan kuliah hingga selesai.
SuaraJawaTengah.id - Babak akhir drama penyekapan anggota polisi oleh dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) saat aksi Hari Buruh berakhir antiklimaks.
Kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis hukuman ringan dan bisa langsung menghirup udara bebas setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10/2025).
Majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 bulan dan 3 hari. Putusan ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 2 bulan 10 hari penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata Hakim Ketua Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:15 Tempat Wisata Malam di Semarang yang Murah dan Bisa Dikunjungi 24 Jam
Sorotan utama dari putusan ini adalah fakta bahwa vonis tersebut sama persis dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani kedua mahasiswa tersebut. Akibatnya, hakim pun langsung mengeluarkan perintah pembebasan seketika.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambah Rudy yang disambut ekspresi lega dari kedua terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengakui bahwa perbuatan kedua mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Keduanya terbukti bersalah telah merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama kurang lebih 6 jam di dalam auditorium Imam Barjo, kampus Undip Semarang.
Peristiwa ini terjadi di tengah panasnya aksi peringatan Hari Buruh pada Mei 2025 lalu yang sempat diwarnai kericuhan.
Baca Juga:Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Ringan, Pesisir Jateng Terancam Banjir Rob
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencederai institusi penegak hukum. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan.
"Putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani," tegas hakim, mengonfirmasi dasar dari perintah pembebasan tersebut.
Di luar putusan hukum, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo juga memberikan pesan personal kepada Rezki dan Rafli. Ia berharap keduanya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dan fokus pada masa depan mereka di dunia pendidikan.
"Agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan," pesannya.
Meski putusan telah dibacakan dan perintah bebas dikeluarkan, kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Menanggapi vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.