Kasus Prostitusi Karaoke, PN Semarang Vonis 8 Bulan Penjara Ketua Hanura Jateng

Bambang menjadi terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 November 2025 | 22:37 WIB
Kasus Prostitusi Karaoke, PN Semarang Vonis 8 Bulan Penjara Ketua Hanura Jateng
Ilustrasi hukum Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman (vonis) 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra. [Ist]
Baca 10 detik
  • Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.
  • Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
  • Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman (vonis) 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra.

Bambang menjadi terdakwa kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sudar dalam sidang, Rabu (12/11/2025) tampaknya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga:Praktik Prostitusi Online di Purwokerto Terungkap, ABG Dijual Rp 15 Juta

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi," kata Sudar dalam bacaan vonis melansir ANTARA.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa telah menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi di tempat hiburan malam itu.

Terdakwa sebagai pengambil keputusan tertinggi di tempat hiburan tersebut, menurut dia, mengetahui asal usul uang dan operasional di Mansion KTV Semarang

Terhadap putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Sampai Hari Terakhir, Hanya Partai Hanura yang Tidak Mengajukan Bacaleg di Kabupaten Banyumas

Sebelumnya, operasional tempat hiburan penyedia layanan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya di Kota Semarang itu sendiri diungkap Polda Jawa Tengah pada Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak