- KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda: jual beli jabatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api.
- Penetapan tersangka ini dipicu oleh OTT terkait pungutan liar jabatan desa dengan tarif jutaan rupiah yang terkumpul sekitar Rp2,6 miliar.
- Warga Pati merayakan penetapan tersangka Sudewo dengan menyalakan kembang api, menunjukkan euforia atas penegakan hukum yang telah lama dinantikan.
Pintu Masuk dari Kasus Jual Beli Jabatan: Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus jual beli jabatan menjadi "pintu masuk" bagi KPK untuk menelusuri dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dugaan Penerimaan Commitment Fee: KPK mendalami dugaan Sudewo menerima commitment fee dari proyek tersebut saat menjabat sebagai anggota DPR.
Pemeriksaan Berulang: Sudewo telah diperiksa KPK berkali-kali, termasuk pada Agustus dan September 2025, terkait kasus ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia sempat mengklaim uang yang diterimanya adalah "pendapatan dari DPR RI".
Bantahan Sudewo dan Penahanan KPK
Baca Juga:OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
![Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/20/22074-bupati-pati-sudewo-diperiksa-kpk-sudewo.jpg)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo membantah keras keterlibatannya.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," katanya.
Ia juga mengklaim bahwa rencana pengisian perangkat desa baru akan dilaksanakan Juli 2026 dan telah mengklarifikasi rumor jual beli jabatan.
Meskipun demikian, KPK menyatakan telah menemukan "kecukupan alat bukti" dan menahan Sudewo serta tiga tersangka lainnya di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Mereka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
Dampak dan Harapan Masyarakat Pati
Penangkapan Sudewo tidak hanya disambut dengan perayaan kembang api, tetapi juga harapan besar. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, menjamin pelayanan publik di Pati akan tetap berjalan, termasuk penanganan banjir yang sedang melanda.
Masyarakat Pati berharap, dengan tumbangnya Sudewo, kepemimpinan di Pati ke depan akan lebih adil, transparan, tidak arogan, dan benar-benar peduli pada masyarakat. Keterbukaan anggaran dan pembangunan dari tingkat desa hingga kabupaten menjadi prioritas utama untuk memulihkan kepercayaan publik.