- Pemilik kucing di Blora menolak tawaran damai terduga pelaku PJ (60) dan memilih menuntut proses hukum.
- Terduga pelaku sempat menawarkan pengganti kucing mati, namun keluarga pemilik tetap mendesak kepastian hukum.
- Polres Blora telah menerima laporan dan memeriksa lima saksi terkait dugaan penganiayaan hewan tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing hingga tewas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Firda Latifah Anwar, pemilik kucing malang tersebut, dengan tegas menolak tawaran damai dari terduga pelaku dan bersikeras menuntut pertanggungjawaban hukum.
Penolakan ini menggarisbawahi desakan kuat dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan untuk penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan pada hewan.
"Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan," kata Firda Latifah Anwar, setelah terduga pelaku mengunjunginya di rumah, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon
Pernyataan Firda ini memperjelas sikapnya yang tidak akan berkompromi, menegaskan bahwa nilai nyawa hewan tidak dapat digantikan dengan materi atau permintaan maaf semata.
Keluarga Firda tetap menginginkan agar pelaku diproses secara hukum atas perbuatannya.
Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Blora, bersama istri, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat, telah mendatangi rumah Firda pada Selasa (3/2) malam.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan mediasi.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku bahkan sempat menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora.
Baca Juga:Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh pihak keluarga Firda, menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan bagi kucing kesayangannya.
Kasus ini mencuat setelah komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) turut melaporkan dugaan tindak kekerasan ini ke pihak kepolisian.
Hening, perwakilan CLOW Solo, menegaskan pentingnya laporan ini agar kasus kekerasan terhadap hewan dapat diusut secara tuntas dan profesional.
"Kasus ini harus direspons dan dilaporkan agar pintu penyidikan terbuka dan ada kepastian hukum," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono.
"Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata AKP Zaenul Arifin.