- Pemilik kucing di Blora menolak tawaran damai terduga pelaku PJ (60) dan memilih menuntut proses hukum.
- Terduga pelaku sempat menawarkan pengganti kucing mati, namun keluarga pemilik tetap mendesak kepastian hukum.
- Polres Blora telah menerima laporan dan memeriksa lima saksi terkait dugaan penganiayaan hewan tersebut.
Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan dari pemilik kucing, Farida Rizki (FR).
Video berdurasi 11 detik yang diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1) menjadi pemicu mencuatnya kasus ini di media sosial.
Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meskipun kedua belah pihak telah dipertemukan dan terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, penyelidikan tetap berjalan.
Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, sebuah pasal yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan hewan lainnya.
Baca Juga:BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon