- Izin penambangan pasir di Kali Progo terbit tanpa sosialisasi, menyebabkan warga Sambeng mengalami trauma kolektif.
- Aktivitas penambangan yang awalnya disebut normalisasi kini berubah menjadi eksploitasi tanpa memberikan keuntungan bagi desa.
- Warga Sambeng kini waspada terhadap izin tambang tanah urug karena khawatir proses serupa akan terulang kembali.
SuaraJawaTengah.id - Desa Sambeng menyimpan trauma kolektif yang belum selesai. Ingatan izin penambangan pasir yang kini kegiatannya merembet—meluas mengancam lahan warga.
Dua tahun lalu, pengalaman pahit membekas dalam memori warga. Saat penambangan pasir di Dusun Sambeng 1 masih berwujud rencana.
Warga memang mendengar desas-desus bahwa perusahaan penambangan pasir akan beroprasi di desa mereka. Tapi tidak selembar surat maupun pemberitahuan yang menjelaskan hal itu.
Tiba-tiba terbit izin penambangan pasir di bantaran Kali Progo. Warga mengaku tidak pernah diajak duduk bersama, maupun mendapat penjelasan utuh.
Baca Juga:Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Alat berat kemudian datang. Disusul belasan truk yang hilir mudik setiap hari, mengangkut pasir keluar desa.
“Waktu itu kami sempat demo menolak penambangan pasir. Aktivitas sempat berhenti, tapi tidak lama jalan lagi. Mereka kemudian pasang papan tulisan yang isinya sudah ada izin,” kata salah seorang warga Sambeng.
Tidak ada warga yang tahu soal proses terbitnya izin. Bagaimana syarat prosesnya? Serta siapa yang mengeluarkan izin?
Izin Tanpa Dialog
Bagi sebagian warga Sambeng, persoalan bukan semata soal aktivitas tambang. Tapi luka yang tertinggal, terutama soal proses perizinan yang mereka anggap tidak transparan.
Baca Juga:Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Kabar yang beredar saat itu, izin pengerukan pasir dilakukan untuk normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan. Sekilas narasi itu terdengar masuk akal.
Sungai yang dangkal bisa meningkatkan risiko banjir dan normalisasi sering kali dibutuhkan. Tapi setelah dua tahun berlalu, operasional pengerukan pasir tak kunjung berhenti.
Alih-alih proyek jangka pendek, aktivitas pengerukan pasir berubah menjadi kegiatan pertambangan reguler. Alat berat tetap bekerja, truk tetap keluar masuk desa, dan pasir tetap diangkut dalam jumlah besar.
Bagi warga, ini bukan lagi normalisasi. Ini eksploitasi berkepanjangan.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Umar, menyampaikan keberatan dengan nada tegas. Menurutnya, baik tambang tanah urug maupun tambang pasir adalah kekayaan alam Sambeng yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan warga setempat.
“Tambang pasir karena itu sumber daya alam Sambeng yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Seharusnya yang mengelola juga warga Sambeng,” kata Umar.
Umar menyoroti fakta bahwa tidak ada keuntungan yang dirasakan desa, setelah dua tahun tambang pasir beroperasi. “Sudah dua tahun tetapi tidak ada keuntungan sepersen pun, serupiah pun, untuk Desa Sambeng.”
Bagi warga Sambeng perkara ini bukan sekadar persoalan bagi hasil. Ini tentang keadilan atas sumber daya yang berada di wilayah mereka.
Trauma Tanah Urug
Dugaan kong kalingkong izin tambang pasir di Kali Progo itu yang membuat warga kini menajamkan kewaspadaan. Mereka tidak mau lagi kecolongan izin penambangan tanah urug.
Warga khawatir pola yang sama akan terulang: Izin terbit tanpa keterbukaan. Sedangkan aktivitas terlanjur berjalan tanpa kontrol publik.
Tanah urug—seperti pasir sungai, adalah komoditas penting untuk proyek pembangunan. Permintaannya besar seiring meningkatnya kegiatan pembangunan infrastruktur.
Selain rawan konflik, penambangan pasir sungai dan tanah urug menyimpan potensi kerusakan lingkungan luar biasa. Pengerukan pasir menunjukkan perubahan bentang sungai.
Penambangan pasir menggunakan alat berat menyebabkan pengikisan dinding tebing bantaran sungai.
Kekhawatiran serupa muncul pada rencana tambang tanah urug. Apakah lahan kebun warga akan terdampak? Bagaimana risiko longsor saat musim hujan?
“Warga punya tanah. Mau dibeli tidak boleh. Semua perizinan dan apa pun bentuknya tentang pembelian tanah urug seharusnya batal,” kata Umar.
Warga Sambeng kini belajar dari pengalaman kecolongan tambang pasir. Mereka lebih waspada, lebih aktif bertanya, dan lebih berani menyuarakan keberatan.
Trauma kolektif atas tambang pasir di Kali Progo menjadi modal kesadaran baru. Mereka tidak tinggal diam saat wacana tambang tanah urug muncul.
Mereka mengingat apa yang terjadi dua tahun lalu. Mereka belajar bahwa tanpa keterbukaan, pembangunan bisa terasa seperti perampasan yang dilegalkan.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi