- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa melampirkan KTP pemilik lama di tahun 2026.
- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara secara nasional agar masyarakat taat membayar pajak meski wajib melakukan balik nama.
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng untuk menerapkan kebijakan kemudahan pembayaran tersebut.
"Walaupun saya belum pernah beli kendaraan bekas, kebijakan yang memudahkan masyarakat itu penting. Selama ini urusan birokrasi sering terlalu rumit," ujarnya.
Pekerja swasta tersebut mendorong Gubernur Jateng melakukan berbagai gebrakan yang benar-benar memudahkan masyarakat dalam layanan apapun. Jangan sampai warga yang ingin membayar pajak justru dipersulit oleh birokrasi yang berbelit.
Di sisi lain, warga Gunungpati, Wawan yang pernah punya pengalaman membeli kendaraan bekas mengaku lebih memilih mengurus bea balik nama. Meski prosesnya memakan banyak waktu dan biaya, namun memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan yang dibelinya.
"Itu kebijakan bagus (bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama). Tapi saya lebih memilih mengurus bea balik nama agar ke depannya tidak ada masalah terkait hak kepemilikan kendaraan yang dibeli," tandasnya.
Baca Juga:Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
Kontributor: IFN