- Siti Rohmah, calon jemaah haji asal Jepara, meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor pada Minggu, 12 April 2026.
- Almarhumah yang menanti selama 14 tahun harus membatalkan keberangkatan haji yang dijadwalkan masuk dalam kloter 39 mendatang.
- Keluarga belum memutuskan antara melimpahkan kursi haji kepada ahli waris atau melakukan penarikan kembali dana Bipih mereka.
SuaraJawaTengah.id - Tragedi menimpa Siti Rohmah, seorang calon jemaah haji (calhaj) asal Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Wanita berusia 51 tahun ini harus kehilangan nyawanya setelah tertabrak sepeda motor pada Minggu (12/4/2026) malam, hanya beberapa hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci.
Kejadian ini tentu menjadi pukulan berat, terutama bagi suami almarhumah, Ahmad Saidi, yang selama ini menunggu bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang telah lama dinantikan.
Kisah Keberangkatan yang Tertunda 14 Tahun
Berdasarkan dari berbagai sumber, Rohmah telah mendaftar untuk berhaji pada akhir tahun 2012 dan telah menunggu lebih dari 14 tahun untuk mendapat kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Namun, nasib berkata lain, dan ia meninggal dunia sebelum dapat memenuhi impian besar yang sudah lama ia nantikan. Rencana besar yang sudah dirancang bersama suaminya kini harus terhenti karena kecelakaan tersebut.
Baca Juga:Kerbau Bule Pikat Ribuan Warga: Lomban Syawalan Jepara 2026 Bangkitkan Ekonomi dan Lestarikan Budaya
Pihak Keluarga Belum Memilih Opsi Pelimpahan atau Penarikan Bipih
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jepara, Siti Zuliyati, mengatakan bahwa hingga kini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari keluarga almarhumah terkait apakah mereka akan memilih untuk melimpahkan kursi haji kepada ahli waris atau menarik kembali setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Terkait hal ini, ada dua opsi yang tersedia sesuai aturan: pelimpahan kursi kepada ahli waris, atau pengembalian uang setoran Bipih.
Proses Pelimpahan Kursi Haji yang Rumit

Jika keluarga memilih pelimpahan, prosesnya tidak mudah. Kursi yang sebelumnya dialokasikan untuk Rohmah masuk dalam kelompok terbang (kloter) 39, yang akan diberangkatkan pada 5 Mei 2026. Namun, untuk ahli waris yang menerima pelimpahan, mereka harus mengurus berbagai syarat yang membutuhkan waktu, yang kemungkinan besar tidak memungkinkan untuk berangkat tahun ini.
Baca Juga:Kejar-kejaran Polisi dengan Pemuda Asal Brebes Berujung Maut, Ini 4 Fakta yang Terungkap
Mengganti Kursi dengan Calhaj Cadangan
Apabila pihak keluarga memilih untuk menarik kembali Bipih, maka kursi yang sudah ada akan diserahkan kepada calhaj cadangan yang antre di urutan terdekat. Namun, kursi tersebut tidak dapat dijamin akan diberikan kepada warga Jepara, karena kuota cadangan berasal dari gabungan seluruh Jawa Tengah.
Keputusan yang Belum Diterima Keluarga
Hingga saat ini, Zuliyati belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak keluarga mengenai keputusan yang akan diambil. Apakah mereka akan memilih opsi pelimpahan atau menarik Bipih, semuanya masih belum jelas. Pihak keluarga diharapkan segera membuat keputusan agar proses administrasi dan keberangkatan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Peran Penting Opsi Pelimpahan Bagi Ahli Waris
Dalam hal ini, pelimpahan kursi haji bukan hanya soal menggantikan kursi. Proses administrasi yang rumit dan waktu yang terbatas membuat keputusan ini menjadi sangat penting bagi ahli waris. Namun, jika pelimpahan dilakukan, kesempatan untuk berangkat pada tahun ini menjadi sangat kecil, karena proses administratif yang panjang.