Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya

Sepanjang 2026, bayar pajak kendaraan bekas kini bisa tanpa KTP pemilik lama di Samsat. Syaratnya, wajib isi surat pernyataan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 April 2026 | 11:19 WIB
Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Jateng (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Korlantas Polri memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik lama di seluruh Samsat Indonesia sepanjang tahun 2026.
  • Kebijakan ini menjadi solusi administratif bagi warga yang kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
  • Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan kepemilikan serta berkomitmen melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

SuaraJawaTengah.id - Satu pertanyaan yang kerap menghantui pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini terjawab sudah: Bisakah membayar pajak kendaraan tahunan tanpa KTP asli pemilik sebelumnya?

Meski belum ada pengumuman resmi jawabannya adalah bisa. Kabar baik ini datang setelah Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang memberikan keringanan besar bagi masyarakat.

Selama tahun 2026 ini, seluruh kantor Samsat di Indonesia, termasuk di Semarang, Solo, dan kota-kota lain di Jawa Tengah, diwajibkan untuk melayani pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Ini adalah solusi bagi ribuan warga yang kendaraannya telat bayar pajak hanya karena terganjal masalah administrasi, seperti kesulitan menghubungi pemilik pertama untuk meminjam KTP.

Baca Juga:Waspada! Semarang Diprediksi Hujan Ringan-Sedang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sebuah 'amnesti' atau masa transisi sebelum penertiban data kepemilikan besar-besaran pada tahun berikutnya.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo dikutip dari Ayosemarang.com, Kamis (16/4/2026).

Lalu, Bagaimana Caranya? 

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. [Istimewa]
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. [Istimewa]

Meskipun dipermudah, ada syarat yang harus dipenuhi. Ini bukan berarti aturan kepemilikan diabaikan, melainkan diberi jalan keluar. Bagi Anda warga Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda adalah pemilik kendaraan saat ini namun tidak memegang KTP pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.
3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir khusus.

Baca Juga:Viral Nenek Selamat di Zebra Cross Temanggung: 5 Fakta Insiden Rem Mendadak yang Picu Tabrakan

Formulir ini, kata Brigjen Wibowo, adalah sebuah surat pernyataan yang berisi dua poin krusial. Pertama, Anda menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah benar milik Anda. Kedua, Anda membuat komitmen untuk melakukan proses balik nama (BBNKB II) selambat-lambatnya pada tahun 2027.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," tuturnya.

Pintu Menuju Balik Nama

Ilustrasi BPKB - Cara Bayar Pajak Motor (Shutterstock)
Ilustrasi BPKB kendaraan bermotor.

Polri memahami bahwa proses balik nama kadang terkendala biaya. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang sebagai jembatan. Anda bisa menunaikan kewajiban pajak tahunan terlebih dahulu di tahun 2026, sambil mempersiapkan diri untuk proses balik nama di kemudian hari.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," pungkasnya.

Langkah ini pada dasarnya adalah peringatan lunak dari kepolisian. Masyarakat diberi kemudahan satu tahun penuh untuk membereskan pajaknya, namun dengan 'ultimatum' agar segera memutakhirkan data kepemilikan kendaraannya. Jika tidak, pada 2027, aturan lama yang mewajibkan KTP asli sesuai STNK akan kembali ditegakkan secara ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini