Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui

Kakanwil Kemenag Jateng mengusulkan tiket haji sebagai mas kawin bagi milenial. Hal ini dinilai lebih bermanfaat jangka panjang dan tidak hangus meski terjadi perceraian.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 April 2026 | 11:56 WIB
Tiket Haji Disarankan jadi Mas Kawin Pernikahan, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui
Ilustrasi mas kawin pernikahan dengan tiket haji. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Tengah, Fitriyanto, mengusulkan tiket haji sebagai mas kawin yang bermanfaat bagi pasangan milenial.
  • Biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta dinilai sebanding dengan nilai mas kawin umum seperti emas atau kendaraan bermotor.
  • Pendaftaran haji atas nama pribadi tetap menjadi milik perempuan meski terjadi perceraian di tengah antrean 26 tahun.

SuaraJawaTengah.id - Usulan menarik datang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto. Ia menyarankan agar pasangan yang hendak menikah, khususnya generasi milenial, mempertimbangkan tiket haji sebagai mas kawin.

Menurutnya, mas kawin berupa tiket haji dinilai memiliki nilai manfaat jangka panjang dibandingkan bentuk mas kawin pada umumnya. Usulan ini pun menarik perhatian publik di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari pernyataan tersebut:

1. Mas Kawin Haji Dinilai Lebih Bermanfaat

Baca Juga:Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Apakah Bisa? Begini Caranya

Ilustrasi nikah siri. [Ist]
Ilustrasi nikah siri. [Ist]

Fitriyanto menilai tiket haji sebagai mas kawin memiliki nilai lebih karena tidak hanya simbolis, tetapi juga berkaitan dengan ibadah di masa depan.

"Para milenial mau menikah kalau bisa minta maharnya haji, lebih fenomenal dan bermanfaat," ujarnya.

2. Biaya Dinilai Sebanding dengan Mas Kawin Umum

Ia menyebut biaya pendaftaran haji sekitar Rp25 juta, yang dinilai tidak jauh berbeda dengan mas kawin umum seperti emas atau kendaraan.

Sebagai perbandingan, mas kawin berupa sepeda motor bisa mencapai Rp40 juta.

Baca Juga:7 Fakta Tragedi Calon Jemaah Haji di Jepara yang Meninggal Jelang Keberangkatan

3. Kepemilikan atas Nama Penerima

Tiket haji yang dijadikan mas kawin didaftarkan atas nama penerima, yaitu pihak perempuan. Hal ini membuat kepemilikan bersifat personal dan tidak dapat dialihkan.

4. Tidak Gugur Jika Terjadi Perceraian

Menurut Fitriyanto, tiket haji tidak akan gugur meskipun terjadi perceraian, karena pendaftaran dilakukan atas nama individu.

Pihak lain tidak dapat membatalkan pendaftaran tersebut.

5. Daftar Tunggu Haji Capai 26 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak