- Mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N diduga melakukan penipuan nasabah melalui investasi fiktif sejak Juni 2026.
- Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan produk investasi palsu di luar sistem resmi bank untuk kepentingan pribadi.
- Polresta Banyumas melakukan pelacakan aset dan koordinasi dengan PPATK untuk memulihkan kerugian korban serta mengungkap kemungkinan pihak lain.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan formulir bank yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi terlihat seolah-olah resmi dan sah untuk meyakinkan korban.
Terkait penelusuran aset tersangka, Petrus mengatakan Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik N agar tidak dialihkan.
Aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.
Hingga Senin (15/6), penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.
Baca Juga:Dari Peluit Parkir Menuju Ka'bah: Kisah Sucipto, Kumpulkan Recehan Selama 12 Tahun Demi Pergi Haji
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.
"Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Kapolresta.