- Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan pendampingan psikososial kepada korban perundungan di SMP Negeri 1 Blora sejak Senin, 17 Agustus 2026.
- KPAI meminta pihak sekolah memperketat pengawasan aktivitas siswa serta mengimplementasikan aturan budaya aman dan nyaman di satuan pendidikan secara nyata.
- KPAI akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membahas penanganan rentetan kasus perundungan tersebut.
Ia meminta implementasi Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman di Satuan Pendidikan benar-benar diterapkan, bukan sekadar diketahui oleh warga sekolah.
"Di sekolah tidak hanya pencegahan perundungan, tetapi pengawasan menjadi sangat penting dan penegakan Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman harus benar-benar diimplementasikan agar semua warga sekolah tidak hanya tahu, tetapi paham dan menerapkan budaya tersebut," katanya.
KPAI juga akan menggelar rapat koordinasi terbatas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan organisasi perangkat daerah terkait untuk membahas rentetan kasus perundungan di wilayah tersebut.
Namun, di tengah evaluasi dan koordinasi antarlembaga, satu hal yang ditekankan KPAI tetap sama: korban tidak boleh kembali menjadi pihak yang paling terlupakan.
Baca Juga:Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
Pemulihan psikologis, pemenuhan hak, dan rasa aman korban harus menjadi bagian utama dari penyelesaian kasus, sehingga sekolah benar-benar kembali menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman.