Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 10 April 2019 | 16:39 WIB
Sidang lanjutan suap DAK Kabupaten Kebumen dengan terdakwa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghadirkan saksi Ketua PAN Jateng Wahyu Kristanto, Rabu (10/4/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustiana menyatakan benar, jika Wahyu Kristianto telah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta kepada KPK.

"Uang Rp 600 juta telah dikembalikan Pak Wahyu ke KPK saat penyidikan, pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini," kata Eva.

Dalam sidang dakwaannya, Taufik disebut menerima Rp 3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, sedangkan dari Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi mendapat Rp 1,2 miliar.

Atas perkara ini, Taufik Kurniawan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Orang Miskin di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Total Warga Australia

Kontributor : Adam Iyasa

Load More