Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:45 WIB
Deni Priyanto, tersangka kasus mutilasi dan pembakaran jasad wanita. (Suara.com/Teguh L).

SuaraJawaTengah.id - Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara menjelaskan kronologi saat Deni Priyanto (37) memutilasi dan membakar mayat KW (51), wanita yang menjadi kekasih gelap tersangka.

Menurutnya, aksi pembunuhan itu saat Deni berangkat ke Bandung, Jawa Barat untuk menemui korban. Dari Banyumas, Deni berangkat menumpang bus singgah ke indekosnya Jalan Rancamekar Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Kamis (4/7/2019) malam.

Saat pertemuan itu, korban meminta Deni untuk mengembalikan uang yang dipinjamkan yang totalnya mencapai Rp 25 juta. Saat itu, korban juga meminta agar Deni menikahkannya secara siri.

Saat itulah, Deni semakin yakin untuk menghabisi nyawa korban. Deni membeli martil di dekat indekosnya. Ia juga membeli kayu sebagai pegangan pisau dan martil.

Baca Juga: Jejak Kejahatan Pemutilasi Kekasih Gelap, Deni Pernah Culik Mahasiswi

“Deni pula yang kemudian merapikan kayu menjadi gagang martil dan pisau,” kata Bambang di Mapolres Banyumas, Senin (15/7/2019).

Martil itu disimpan di dalam kotak plastik tempat baju. Supaya tidak terlihat, martil ditutupi baju. Rencana pembunuhan pun dijadwalkan Deni pada Minggu (7/7/2019).

Janji pertemuan dilajukan via WhatsApp, Sabtu malam. Dalam obrolan itu, Deni meminta korban untuk membawa BPKB mobil korban, dengan alasan ingin tahu sudah lunas atau belum.

Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban mampir ke indekos Deni pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi itu keduanya bersama sampai sore.

“Dan pada saat itulah Deni membunuh korban dengan cara memukulkan palu ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali,” kata Bambang.

Baca Juga: Dimutilasi dalam Mobil, Deni Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh KW ke Istri

Setelah memastikan meninggal dunia, korban diseret ke kamar mandi.

Load More