Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:27 WIB
Penghuni Resos Argorejo menerima penyuluhan. [Dokumentasi]

Dari kesepakatan tersebut, maka semua WPS berjumlah 448 orang mau tidak mau sepakat menerima jumlah itu, dan akan dilakukan penandatanganan pada tangan 10 sampai 15 Oktober di Aula Resos Argorejo. Sekaligus transfer dana pesangon.

"Saya menghormati kebijakan pemerintah pusat, tapi pemerintah kota harus bijaksana, artinya uang dana transparasi sejak rapat awal, tapi ternyata enggak bisa transparasi, dan enggak wongke manusia," kata Suwandi yang juga Ketua RW 04 Kalibanteng Kulon Semarang Barat itu.

Termasuk langkah bijaksana Pemkot Semarang, dia menagih, bahwa ada sekitar 10 ribu warga Argorejo yang menggantungkan hidup dari perputaran bisnis prostitusi Sunan Kuning. Menurutnya, belum ada langkah konkret akan diapakan para warganya usai ditutup Sunan Kuning pada 18 Oktober 2019 nanti.

Menurutnya ada beberapa sektor ekonomi warga akan berhenti, dia mencatat ada 15 persoalan yang akan dihadapi warganya paska penutupan Sunan Kuning seperti, para pedagang pasar komplek, pengusaha binatu, ojek, lapak kuliner, pemilik kos, kewajiban membayar listrik warga, kewajiban membayar PDAM warga, kewajiban angsuran kredit warga, dan lainnya.

Baca Juga: Sah! 448 PSK Sunan Kuning Dapat Pesangon Sebelum Lokalisasi Ditutup

"Juga belum ada kabar pesangon dari Kemensos dan APBN, ini harus ditindaklanjuti apa sebabnya pemerintah pusat sudah menganggarkan dana, dan harus dikucurkan sebenarnya, termasuk perubahan anggaran APBD kota Semarang, saya orang bodoh jadi tahunya ya menerima Rp 10,5 juta," katanya.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More