SuaraJawaTengah.id - Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang sempat menggegerkan warga Tambak, Kabupaten Banyumas dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Abdullah Mahrus beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.
Antonius yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan berdasarkan fakta persidangan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis.
"Selain itu ditambah dengan adanya track record tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kenapa kita melakukan tuntutan hukuman mati," katanya.
Sedangkan untuk tuntutan hukuman pidana mati, pihaknya tidak menemukan fakta hal-hal yang meringankan, karena dalam persidangan tidak terungkap hal tersebut.
Sedangkan menurut penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid selama mengikuti proses persidangan menemukan fakta-fakta yang berbeda dari JPU.
"Ada hal-hal meringankan yang kami jumpai pada diri terdakwa. Ataupun pada saat yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa daripada korban. Kami juga mempelajari pada tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Pembelaan akan kami sampaikan minggu depan," katanya.
Ibu terdakwa Deni Priyanto yang menghadiri sidang seorang diri terlihat menangis, beberapa kali terlihat mengusap air matanya selama proses mengikuti proses persidangan. Sedangkan Deni Priyanto terlihat dipapah oleh petugas kepolisian saat keluar ruang sidang karena lemas usai menjalani proses persidangan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Dimutilasi dalam Mobil, Deni Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh KW ke Istri
-
Mutilasi Kekasih, Deni Jual Mobil Korban untuk Hilangkan Jejak
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir