SuaraJawaTengah.id - Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang sempat menggegerkan warga Tambak, Kabupaten Banyumas dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Abdullah Mahrus beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.
Antonius yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan berdasarkan fakta persidangan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis.
"Selain itu ditambah dengan adanya track record tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kenapa kita melakukan tuntutan hukuman mati," katanya.
Sedangkan untuk tuntutan hukuman pidana mati, pihaknya tidak menemukan fakta hal-hal yang meringankan, karena dalam persidangan tidak terungkap hal tersebut.
Sedangkan menurut penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid selama mengikuti proses persidangan menemukan fakta-fakta yang berbeda dari JPU.
"Ada hal-hal meringankan yang kami jumpai pada diri terdakwa. Ataupun pada saat yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa daripada korban. Kami juga mempelajari pada tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Pembelaan akan kami sampaikan minggu depan," katanya.
Ibu terdakwa Deni Priyanto yang menghadiri sidang seorang diri terlihat menangis, beberapa kali terlihat mengusap air matanya selama proses mengikuti proses persidangan. Sedangkan Deni Priyanto terlihat dipapah oleh petugas kepolisian saat keluar ruang sidang karena lemas usai menjalani proses persidangan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Dimutilasi dalam Mobil, Deni Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh KW ke Istri
-
Mutilasi Kekasih, Deni Jual Mobil Korban untuk Hilangkan Jejak
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah