SuaraJawaTengah.id - Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang sempat menggegerkan warga Tambak, Kabupaten Banyumas dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Abdullah Mahrus beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.
Antonius yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan berdasarkan fakta persidangan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis.
"Selain itu ditambah dengan adanya track record tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kenapa kita melakukan tuntutan hukuman mati," katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Sedangkan untuk tuntutan hukuman pidana mati, pihaknya tidak menemukan fakta hal-hal yang meringankan, karena dalam persidangan tidak terungkap hal tersebut.
Sedangkan menurut penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid selama mengikuti proses persidangan menemukan fakta-fakta yang berbeda dari JPU.
"Ada hal-hal meringankan yang kami jumpai pada diri terdakwa. Ataupun pada saat yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa daripada korban. Kami juga mempelajari pada tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Pembelaan akan kami sampaikan minggu depan," katanya.
Ibu terdakwa Deni Priyanto yang menghadiri sidang seorang diri terlihat menangis, beberapa kali terlihat mengusap air matanya selama proses mengikuti proses persidangan. Sedangkan Deni Priyanto terlihat dipapah oleh petugas kepolisian saat keluar ruang sidang karena lemas usai menjalani proses persidangan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
Berita Terkait
-
Potongan Tubuh Istri Ditawari Tetangga, Tarsum Diduga Depresi Mutilasi Yanti Gegara Usaha Jagal Kambingnya Bangkrut
-
TERUNGKAP! Sosok Korban Mutilasi Tanpa Kepala Di Jombang, Polisi Lakukan Tes DNA
-
Pelaku Mutilasi Sleman Rebus Tubuh Korban, Bisa Hapus Sidik Jari?
-
Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Keduanya Warga Magelang dan Jakarta
-
Kembangkan Kasus Penjualan Organ Tubuh di Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Sebentar Lagi Tuntas
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
Terkini
-
Antisipasi Kecurangan Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Kerahkan 4.714 Saksi di TPS
-
Manuver Politik! Purnawirawan Polri Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub 2024
-
Pengamat: Optimalisasi Kereta Api, Solusi Efektif Atasi Masalah Truk ODOL
-
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah: Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Bisnis Ritel Hadapi Tantangan Ekonomi Global: Aprindo Prioritaskan Transformasi Digital dan Dukungan UMKM