SuaraJawaTengah.id - Proses persidangan kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang sempat menggegerkan warga Tambak, Kabupaten Banyumas dilangsungkan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Selasa (3/12/2019). Sidang yang dipimpin hakim Abdullah Mahrus beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit, Deni Priyanto alias Goparin yang merupakan terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan bacaan tuntutan.
Antonius yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan berdasarkan fakta persidangan bahwa pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu 340 KUHP, kedua Pasal 181 KUHP, dan ketiga Pasal 362 KUHP. Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan sadis.
"Selain itu ditambah dengan adanya track record tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2008 dan perkara penculikan dengan kekerasan tahun 2016. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih berstatus bebas bersyarat. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama kenapa kita melakukan tuntutan hukuman mati," katanya.
Sedangkan untuk tuntutan hukuman pidana mati, pihaknya tidak menemukan fakta hal-hal yang meringankan, karena dalam persidangan tidak terungkap hal tersebut.
Sedangkan menurut penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid selama mengikuti proses persidangan menemukan fakta-fakta yang berbeda dari JPU.
"Ada hal-hal meringankan yang kami jumpai pada diri terdakwa. Ataupun pada saat yang melatarbelakangi terjadinya Deni Priyanto ini menghilangkan nyawa daripada korban. Kami juga mempelajari pada tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU. Pembelaan akan kami sampaikan minggu depan," katanya.
Ibu terdakwa Deni Priyanto yang menghadiri sidang seorang diri terlihat menangis, beberapa kali terlihat mengusap air matanya selama proses mengikuti proses persidangan. Sedangkan Deni Priyanto terlihat dipapah oleh petugas kepolisian saat keluar ruang sidang karena lemas usai menjalani proses persidangan.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Dimutilasi dalam Mobil, Deni Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh KW ke Istri
-
Mutilasi Kekasih, Deni Jual Mobil Korban untuk Hilangkan Jejak
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya