SuaraJawaTengah.id - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh dengan tersangka Deni Prianto (37) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (8/10/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, beragendakan mendengar keterangan saksi. Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus. Jaksa penuntut umum (JPU) R Raharjo Yusuf Wibisono, Kasi Pidum Antonius dan Sigit Tanugraha.
Pada persidangan tersebut, dihadirkan 10 saksi yang salah satunya adalah istri tersangka Deni, Sri Nuryani.
Selain Sri, saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik showroom mobil yang sebelumnya hendak membeli mobil korban dari tersangka dan pemilik bengkel yang memberi ban mobil dan ban motor.
Sedangkan saksi lain dalam persidangan adalah warga yang melihat terdakwa berada di TKP pembakaran mayat. Mereka melihat api asap dan bau seperti pembakaran daging, dan pada saat dicek ternyata betul, ada mayat yang terbakar.
“Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini umumnya dari wilayah Banyumas dan sekitarnya. Kemudian untuk lanjutannya akan kami panggil saksi-saksi yang dari wilayah Bandung,” kata Agustinus ditemui Suara.com usai sidang.
Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (10/10/2019). Rencananya saksi yang akan dihadirkan dari suami korban.
“Kemudian pemilik kos karena kejadian tersebut menurut keterangan ada di kos-kosan,” kata dia.
Saksi lain yang juga akan dihadirkan di persidangan, yakni saksi penjual martil dan penjaga kos-kosan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Pihaknya mengharapkan, saksi-saksi tersebut bersedia hadir, sehingga pemeriksaannya lebih cepat lagi.
“Sejauh ini, dari keterangan saksi sesuai dengan BAP,” kata dia.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
-
Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
-
Mutilasi dan Bakar Mayat Kekasihnya, Deni Terancam Hukuman Mati
-
Beli Pisau dan Martil, Kronologi Deni Potong dan Bakar Mayat Kekasih Gelap
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya