SuaraJawaTengah.id - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh dengan tersangka Deni Prianto (37) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (8/10/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, beragendakan mendengar keterangan saksi. Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus. Jaksa penuntut umum (JPU) R Raharjo Yusuf Wibisono, Kasi Pidum Antonius dan Sigit Tanugraha.
Pada persidangan tersebut, dihadirkan 10 saksi yang salah satunya adalah istri tersangka Deni, Sri Nuryani.
Selain Sri, saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik showroom mobil yang sebelumnya hendak membeli mobil korban dari tersangka dan pemilik bengkel yang memberi ban mobil dan ban motor.
Sedangkan saksi lain dalam persidangan adalah warga yang melihat terdakwa berada di TKP pembakaran mayat. Mereka melihat api asap dan bau seperti pembakaran daging, dan pada saat dicek ternyata betul, ada mayat yang terbakar.
“Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini umumnya dari wilayah Banyumas dan sekitarnya. Kemudian untuk lanjutannya akan kami panggil saksi-saksi yang dari wilayah Bandung,” kata Agustinus ditemui Suara.com usai sidang.
Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (10/10/2019). Rencananya saksi yang akan dihadirkan dari suami korban.
“Kemudian pemilik kos karena kejadian tersebut menurut keterangan ada di kos-kosan,” kata dia.
Saksi lain yang juga akan dihadirkan di persidangan, yakni saksi penjual martil dan penjaga kos-kosan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Pihaknya mengharapkan, saksi-saksi tersebut bersedia hadir, sehingga pemeriksaannya lebih cepat lagi.
“Sejauh ini, dari keterangan saksi sesuai dengan BAP,” kata dia.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
-
Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
-
Mutilasi dan Bakar Mayat Kekasihnya, Deni Terancam Hukuman Mati
-
Beli Pisau dan Martil, Kronologi Deni Potong dan Bakar Mayat Kekasih Gelap
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas