SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus mutilasi PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu, Deni Priyanto divonis hukuman mati. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/1/2020).
Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk. Berbeda dibandingkan proses persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu yang harus dipapah saat keluar dari ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan pencurian menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan dakwaan, Kamis (2/1/2020).
Menurut Hakim Mahrus, tidak menemukan hal-hal yang meringankan sama sekali dalam fakta persidangan. Hakim Mahrus memberikan kesempatan banding atau pikir ulang selama tiga hari setelah proses sidang dibacakan bagi kedua belah pihak.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
"Tadi memang di awal persidangan kami menyampaikan kepada terdakwa Deni, keputusan semua merupakan hak prerogatif dari Deni sendiri. Mau menerima atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid usai persidangan.
Tentang putusan ini menurut Waslam, lebih baik kembali lagi pada Deni sendiri. Akan menerima atau akan mengajukan banding.
Selain itu, Ibu dari terdakwa Deni Priyanto, Tini (60) yang datang seorang diri, terlihat menangis dan tertunduk lesu selama menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya bingung, takut apa yang saya ucapkan jadi salah," katanya dengan nada lirih, saat berjalan keluar kantor PN Banyumas.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga