SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus mutilasi PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu, Deni Priyanto divonis hukuman mati. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/1/2020).
Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk. Berbeda dibandingkan proses persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu yang harus dipapah saat keluar dari ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan pencurian menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan dakwaan, Kamis (2/1/2020).
Menurut Hakim Mahrus, tidak menemukan hal-hal yang meringankan sama sekali dalam fakta persidangan. Hakim Mahrus memberikan kesempatan banding atau pikir ulang selama tiga hari setelah proses sidang dibacakan bagi kedua belah pihak.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
"Tadi memang di awal persidangan kami menyampaikan kepada terdakwa Deni, keputusan semua merupakan hak prerogatif dari Deni sendiri. Mau menerima atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid usai persidangan.
Tentang putusan ini menurut Waslam, lebih baik kembali lagi pada Deni sendiri. Akan menerima atau akan mengajukan banding.
Selain itu, Ibu dari terdakwa Deni Priyanto, Tini (60) yang datang seorang diri, terlihat menangis dan tertunduk lesu selama menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya bingung, takut apa yang saya ucapkan jadi salah," katanya dengan nada lirih, saat berjalan keluar kantor PN Banyumas.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang