SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus mutilasi PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu, Deni Priyanto divonis hukuman mati. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/1/2020).
Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk. Berbeda dibandingkan proses persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu yang harus dipapah saat keluar dari ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan pencurian menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan dakwaan, Kamis (2/1/2020).
Menurut Hakim Mahrus, tidak menemukan hal-hal yang meringankan sama sekali dalam fakta persidangan. Hakim Mahrus memberikan kesempatan banding atau pikir ulang selama tiga hari setelah proses sidang dibacakan bagi kedua belah pihak.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
"Tadi memang di awal persidangan kami menyampaikan kepada terdakwa Deni, keputusan semua merupakan hak prerogatif dari Deni sendiri. Mau menerima atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid usai persidangan.
Tentang putusan ini menurut Waslam, lebih baik kembali lagi pada Deni sendiri. Akan menerima atau akan mengajukan banding.
Selain itu, Ibu dari terdakwa Deni Priyanto, Tini (60) yang datang seorang diri, terlihat menangis dan tertunduk lesu selama menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya bingung, takut apa yang saya ucapkan jadi salah," katanya dengan nada lirih, saat berjalan keluar kantor PN Banyumas.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Berita Terkait
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah