SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus mutilasi PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu, Deni Priyanto divonis hukuman mati. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (2/1/2020).
Selama mengikuti proses persidangan yang berlangsung selama dua jam, Deni Priyanto alias Goparin hanya terlihat menangis dan tertunduk. Berbeda dibandingkan proses persidangan pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu yang harus dipapah saat keluar dari ruang sidang.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan pencurian menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan dakwaan, Kamis (2/1/2020).
Menurut Hakim Mahrus, tidak menemukan hal-hal yang meringankan sama sekali dalam fakta persidangan. Hakim Mahrus memberikan kesempatan banding atau pikir ulang selama tiga hari setelah proses sidang dibacakan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
Majelis hakim berpendapat, perbuatan Deni secara sah telah melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. Terdakwa dinilai merendahkan hak hidup manusia lain, dan melakukan perbuatan tersebut dengan cara tidak berperikemanusiaan. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, 362 KUHP dan 181 KUHP.
"Tadi memang di awal persidangan kami menyampaikan kepada terdakwa Deni, keputusan semua merupakan hak prerogatif dari Deni sendiri. Mau menerima atau pikir-pikir," kata Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid usai persidangan.
Tentang putusan ini menurut Waslam, lebih baik kembali lagi pada Deni sendiri. Akan menerima atau akan mengajukan banding.
Selain itu, Ibu dari terdakwa Deni Priyanto, Tini (60) yang datang seorang diri, terlihat menangis dan tertunduk lesu selama menyaksikan jalannya persidangan.
"Saya bingung, takut apa yang saya ucapkan jadi salah," katanya dengan nada lirih, saat berjalan keluar kantor PN Banyumas.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
Berita Terkait
-
Negara Bagian Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Terpidana Mati Imam Marcellus Khalifah Williams
-
Potongan Tubuh Istri Ditawari Tetangga, Tarsum Diduga Depresi Mutilasi Yanti Gegara Usaha Jagal Kambingnya Bangkrut
-
Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Sosok Suharto Calon Wakil Ketua MA Disorot: Rekam Jejaknya Buruk!
-
KontraS Soroti 27 Vonis Mati Setahun Terakhir: Karpet Merah Negara Langgengkan Penyiksaan
-
4 dari 5 Hakim yang Potong Hukuman Ferdy Sambo Sering Jatuhkan Vonis Mati
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Superco Superfest: 36 Tim Bertarung, Cari Bibit Unggul Sepak Bola Nasional!
-
Akhirnya Punya WC, Buruh Semarang Ini Tak Perlu Lagi Buang Hajat di Sungai
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah