SuaraJawaTengah.id - Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin mendapat pembelaan dari tim kuasa hukumnya. Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menyatakan Deny tidak melakukan pembunuhan berrencana.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto alias Goparin melakukan pembelaan tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum. Menurut pertimbangan kami terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (10/12/2019).
Jadi bukan pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Disamping itu pihaknya juga tidak sependapat jika terdakwa dituntut dengan pidana mati.
"Dari fakta persidangan dari keterangan anak, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Berbeda dengan pasal yang digunakan oleh JPU pada minggu lalu yaitu pasal 340. Penasihat hukum menggunakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Alasan pertimbangannya kenapa kita keberatan dengan tuntutan pidana mati, mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa sudag menghapus pidana mati sejak tahun 71-77. Kemudian konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, itu menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang sebagai hak hidup yang tidak bisa dicabut dengan alasan apapun," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung selama ini, menurut Waslam ada fakta-fakta meringankan sebagaimana diketahui dari ibu kandung terdakwa selama ini mengikuti proses persidangan
"Tapi itu tidak tercantum dalam tuntutan JPU tapi kita mencantumkannya. Inilah salah satu fakta berbeda. Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Disatu sisi dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini. Ataupun dari istri korban yaitu saksi Sri Muryani yang sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara terdakwa dengan korban," katanya.
Sidang yang digelar (PN) pada Selasa (10/12/2019) mengagendakan pembacaan pledoi yang dipimpin Hakim Abdullah Mahrus. Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas terhadap PNS Kemenag Kabupaten Bandung dilakukan Deni Priyanto sekitar Juli 2019 silam.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota