SuaraJawaTengah.id - Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin mendapat pembelaan dari tim kuasa hukumnya. Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menyatakan Deny tidak melakukan pembunuhan berrencana.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto alias Goparin melakukan pembelaan tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum. Menurut pertimbangan kami terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (10/12/2019).
Jadi bukan pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Disamping itu pihaknya juga tidak sependapat jika terdakwa dituntut dengan pidana mati.
"Dari fakta persidangan dari keterangan anak, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Berbeda dengan pasal yang digunakan oleh JPU pada minggu lalu yaitu pasal 340. Penasihat hukum menggunakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Alasan pertimbangannya kenapa kita keberatan dengan tuntutan pidana mati, mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa sudag menghapus pidana mati sejak tahun 71-77. Kemudian konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, itu menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang sebagai hak hidup yang tidak bisa dicabut dengan alasan apapun," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung selama ini, menurut Waslam ada fakta-fakta meringankan sebagaimana diketahui dari ibu kandung terdakwa selama ini mengikuti proses persidangan
"Tapi itu tidak tercantum dalam tuntutan JPU tapi kita mencantumkannya. Inilah salah satu fakta berbeda. Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Disatu sisi dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini. Ataupun dari istri korban yaitu saksi Sri Muryani yang sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara terdakwa dengan korban," katanya.
Sidang yang digelar (PN) pada Selasa (10/12/2019) mengagendakan pembacaan pledoi yang dipimpin Hakim Abdullah Mahrus. Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas terhadap PNS Kemenag Kabupaten Bandung dilakukan Deni Priyanto sekitar Juli 2019 silam.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga