SuaraJawaTengah.id - Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin mendapat pembelaan dari tim kuasa hukumnya. Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menyatakan Deny tidak melakukan pembunuhan berrencana.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto alias Goparin melakukan pembelaan tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum. Menurut pertimbangan kami terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (10/12/2019).
Jadi bukan pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Disamping itu pihaknya juga tidak sependapat jika terdakwa dituntut dengan pidana mati.
"Dari fakta persidangan dari keterangan anak, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Berbeda dengan pasal yang digunakan oleh JPU pada minggu lalu yaitu pasal 340. Penasihat hukum menggunakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Alasan pertimbangannya kenapa kita keberatan dengan tuntutan pidana mati, mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa sudag menghapus pidana mati sejak tahun 71-77. Kemudian konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, itu menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang sebagai hak hidup yang tidak bisa dicabut dengan alasan apapun," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung selama ini, menurut Waslam ada fakta-fakta meringankan sebagaimana diketahui dari ibu kandung terdakwa selama ini mengikuti proses persidangan
"Tapi itu tidak tercantum dalam tuntutan JPU tapi kita mencantumkannya. Inilah salah satu fakta berbeda. Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Disatu sisi dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini. Ataupun dari istri korban yaitu saksi Sri Muryani yang sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara terdakwa dengan korban," katanya.
Sidang yang digelar (PN) pada Selasa (10/12/2019) mengagendakan pembacaan pledoi yang dipimpin Hakim Abdullah Mahrus. Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas terhadap PNS Kemenag Kabupaten Bandung dilakukan Deni Priyanto sekitar Juli 2019 silam.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas