SuaraJawaTengah.id - Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin mendapat pembelaan dari tim kuasa hukumnya. Dalam pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menyatakan Deny tidak melakukan pembunuhan berrencana.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto alias Goparin melakukan pembelaan tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum. Menurut pertimbangan kami terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (10/12/2019).
Jadi bukan pembunuhan berencana seperti yang dituntut oleh JPU. Disamping itu pihaknya juga tidak sependapat jika terdakwa dituntut dengan pidana mati.
"Dari fakta persidangan dari keterangan anak, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Berbeda dengan pasal yang digunakan oleh JPU pada minggu lalu yaitu pasal 340. Penasihat hukum menggunakan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Alasan pertimbangannya kenapa kita keberatan dengan tuntutan pidana mati, mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa sudag menghapus pidana mati sejak tahun 71-77. Kemudian konstitusi negara kita, Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, itu menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang sebagai hak hidup yang tidak bisa dicabut dengan alasan apapun," ujarnya.
Selama proses persidangan berlangsung selama ini, menurut Waslam ada fakta-fakta meringankan sebagaimana diketahui dari ibu kandung terdakwa selama ini mengikuti proses persidangan
"Tapi itu tidak tercantum dalam tuntutan JPU tapi kita mencantumkannya. Inilah salah satu fakta berbeda. Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Disatu sisi dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini. Ataupun dari istri korban yaitu saksi Sri Muryani yang sebenarnya sudah mengetahui hubungan antara terdakwa dengan korban," katanya.
Sidang yang digelar (PN) pada Selasa (10/12/2019) mengagendakan pembacaan pledoi yang dipimpin Hakim Abdullah Mahrus. Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi di Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas terhadap PNS Kemenag Kabupaten Bandung dilakukan Deni Priyanto sekitar Juli 2019 silam.
Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
-
Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026