SuaraJawaTengah.id - Deni Priyanto, terdakwa kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu menyatakan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban KW melalui surat yang ditulis tangannya sendiri.
Sembari sesengukan, Deni mencoba membacakan surat yang ditulis sebanyak empat rangkap ini dalam proses persidangan. Ia hanya sanggup membacakan dua kalimat lalu dilanjutkan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang selalu merahmati dan memberkati kita semua dalam rangka proses persidangan saya ini. Pertama-tama, saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada yang mulia hakim dan jaksa penuntut umum atas segala kebijaksanaan dan kesabaran selama proses persidangan saya ini. Dan juga, saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam atas kekilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memafkan saya," tulis Deni Priyanto yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (10/12/2019).
Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berulang kali menghela nafas panjang dengan posisi menunduk dan menangis saat mendengar pembacaan surat yang ditulisnya sendiri.
"Yang mulia hakim yang saya hormati, Saya percaya dalam proses persidangan ini akan menghasilkan keadilan untuk saya. Sebagaimana mestinya yang akan saya jalani nantinya, namun dalam proses persidangan saya mohon maaf jika ada hal-hal yang saya berat hati dalam proses persidangan. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan sejujurnya saya tidak diperbolehkan untuk membaca hasil pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut oleh penyidik dan ternyata ada perbedaan dengan keterangan saya dalam berita acara pemeriksaan tersebut dan saya pun ditekan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu," tulis Deni.
"Kalau boleh saya mengaku dalam surat dakwaan saya sejujurnya tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan sebagai bahan pertimbangan salah satu kalimat dalam surat dakwaan yang berbunyi, bahwa korban masih bergerak-gerak dan belum meninggal kemudian saya memukul kembali. Padahal pada kenyataannya waktu itu korban sudah meninggal, pada saat saya melakukannya pertama kali," lanjut surat Deni.
Pada akhir surat tersebut, Deni memohon dan mengharapkan kemurahan hati hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dari ibu, istri dan ketiga anaknya.
Untuk diketahui, Deni Priyanto dituntut hukuman mati oleh JPU karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap PNS Kemenag yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak Banyumas. PN Banyumas menggelar sidang pada Selasa (10/12/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Berita Terkait
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight