Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Desember 2019 | 14:20 WIB
Deni Priyanto terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap PNS Kemenag, membacakan surat pledoi yang ditulis tangan saat sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (10/12/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Deni Priyanto, terdakwa kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu menyatakan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban KW melalui surat yang ditulis tangannya sendiri.

Sembari sesengukan, Deni mencoba membacakan surat yang ditulis sebanyak empat rangkap ini dalam proses persidangan. Ia hanya sanggup membacakan dua kalimat lalu dilanjutkan oleh penasihat hukum terdakwa.

"Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang selalu merahmati dan memberkati kita semua dalam rangka proses persidangan saya ini. Pertama-tama, saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada yang mulia hakim dan jaksa penuntut umum atas segala kebijaksanaan dan kesabaran selama proses persidangan saya ini. Dan juga, saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam atas kekilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memafkan saya," tulis Deni Priyanto yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (10/12/2019).

Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berulang kali menghela nafas panjang dengan posisi menunduk dan menangis saat mendengar pembacaan surat yang ditulisnya sendiri.

Baca Juga: Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman

"Yang mulia hakim yang saya hormati, Saya percaya dalam proses persidangan ini akan menghasilkan keadilan untuk saya. Sebagaimana mestinya yang akan saya jalani nantinya, namun dalam proses persidangan saya mohon maaf jika ada hal-hal yang saya berat hati dalam proses persidangan. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan sejujurnya saya tidak diperbolehkan untuk membaca hasil pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut oleh penyidik dan ternyata ada perbedaan dengan keterangan saya dalam berita acara pemeriksaan tersebut dan saya pun ditekan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu," tulis Deni.

"Kalau boleh saya mengaku dalam surat dakwaan saya sejujurnya tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan sebagai bahan pertimbangan salah satu kalimat dalam surat dakwaan yang berbunyi, bahwa korban masih bergerak-gerak dan belum meninggal kemudian saya memukul kembali. Padahal pada kenyataannya waktu itu korban sudah meninggal, pada saat saya melakukannya pertama kali," lanjut surat Deni.

Pada akhir surat tersebut, Deni memohon dan mengharapkan kemurahan hati hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dari ibu, istri dan ketiga anaknya.

Untuk diketahui, Deni Priyanto dituntut hukuman mati oleh JPU karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap PNS Kemenag yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak Banyumas. PN Banyumas menggelar sidang pada Selasa (10/12/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati

Load More