SuaraJawaTengah.id - Deni Priyanto, terdakwa kasus mutilasi dengan korban PNS Kemenag yang menghebohkan warga Banyumas pada Bulan Juli 2019 lalu menyatakan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga korban KW melalui surat yang ditulis tangannya sendiri.
Sembari sesengukan, Deni mencoba membacakan surat yang ditulis sebanyak empat rangkap ini dalam proses persidangan. Ia hanya sanggup membacakan dua kalimat lalu dilanjutkan oleh penasihat hukum terdakwa.
"Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang selalu merahmati dan memberkati kita semua dalam rangka proses persidangan saya ini. Pertama-tama, saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada yang mulia hakim dan jaksa penuntut umum atas segala kebijaksanaan dan kesabaran selama proses persidangan saya ini. Dan juga, saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam atas kekilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memafkan saya," tulis Deni Priyanto yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa (10/12/2019).
Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berulang kali menghela nafas panjang dengan posisi menunduk dan menangis saat mendengar pembacaan surat yang ditulisnya sendiri.
"Yang mulia hakim yang saya hormati, Saya percaya dalam proses persidangan ini akan menghasilkan keadilan untuk saya. Sebagaimana mestinya yang akan saya jalani nantinya, namun dalam proses persidangan saya mohon maaf jika ada hal-hal yang saya berat hati dalam proses persidangan. Sebagai contoh, dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan sejujurnya saya tidak diperbolehkan untuk membaca hasil pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut oleh penyidik dan ternyata ada perbedaan dengan keterangan saya dalam berita acara pemeriksaan tersebut dan saya pun ditekan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu," tulis Deni.
"Kalau boleh saya mengaku dalam surat dakwaan saya sejujurnya tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan sebagai bahan pertimbangan salah satu kalimat dalam surat dakwaan yang berbunyi, bahwa korban masih bergerak-gerak dan belum meninggal kemudian saya memukul kembali. Padahal pada kenyataannya waktu itu korban sudah meninggal, pada saat saya melakukannya pertama kali," lanjut surat Deni.
Pada akhir surat tersebut, Deni memohon dan mengharapkan kemurahan hati hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dari ibu, istri dan ketiga anaknya.
Untuk diketahui, Deni Priyanto dituntut hukuman mati oleh JPU karena melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap PNS Kemenag yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak Banyumas. PN Banyumas menggelar sidang pada Selasa (10/12/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Berita Terkait
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Sidang Kasus Mutilasi PNS Kemenag, Terdakwa Lemas Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Terdakwa Mengaku Merasa Dikhianati
-
Sidang Lanjutan Kasus Mutilasi di Banyumas, Istri Tersangka Jadi Saksi
-
Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Purbalingga yang Pas Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj 2026
-
BRI Slawi Perkuat Kepedulian Sosial dan Solidaritas Komunitas Lokal
-
Relawan Ungkap 7 Kejanggalan hingga Dugaan Mistis Dalam Penemuan Syafiq Ali di Gunung Slamet
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang