SuaraJawaTengah.id - Usai pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag, Deni Priyanto alias Goparin (37), terhadap vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersiap menghadapinya.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, banding yang diajukan pihak Gopar merupakan hak.
"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," kata Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi seperti dilansir Antara di Banyumas pada Selasa (7/1/2020).
Eko mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan.
Meski begitu, hingga Selasa (7/1/20202) siang, Kejari Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.
"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," katanya.
Untuk diketahui, PN Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto pada Senin (6/1/2020) terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas dalam kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini (66) ke PN Banyumas.
Baca Juga: Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir