SuaraJawaTengah.id - Usai pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag, Deni Priyanto alias Goparin (37), terhadap vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersiap menghadapinya.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, banding yang diajukan pihak Gopar merupakan hak.
"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," kata Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi seperti dilansir Antara di Banyumas pada Selasa (7/1/2020).
Eko mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan.
Meski begitu, hingga Selasa (7/1/20202) siang, Kejari Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.
"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," katanya.
Untuk diketahui, PN Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto pada Senin (6/1/2020) terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas dalam kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini (66) ke PN Banyumas.
Baca Juga: Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota