SuaraJawaTengah.id - Usai pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag, Deni Priyanto alias Goparin (37), terhadap vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersiap menghadapinya.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, banding yang diajukan pihak Gopar merupakan hak.
"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," kata Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi seperti dilansir Antara di Banyumas pada Selasa (7/1/2020).
Eko mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan.
Meski begitu, hingga Selasa (7/1/20202) siang, Kejari Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.
"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," katanya.
Untuk diketahui, PN Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto pada Senin (6/1/2020) terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas dalam kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini (66) ke PN Banyumas.
Baca Juga: Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kejurnas Sprint Rally Dongkrak Pengembangan Sport Tourism Jawa Tengah
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu