SuaraJawaTengah.id - Usai pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag, Deni Priyanto alias Goparin (37), terhadap vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersiap menghadapinya.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, banding yang diajukan pihak Gopar merupakan hak.
"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," kata Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi seperti dilansir Antara di Banyumas pada Selasa (7/1/2020).
Eko mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan.
Meski begitu, hingga Selasa (7/1/20202) siang, Kejari Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.
"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," katanya.
Untuk diketahui, PN Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto pada Senin (6/1/2020) terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas dalam kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini (66) ke PN Banyumas.
Baca Juga: Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet