SuaraJawaTengah.id - Usai pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi ASN Kemenag, Deni Priyanto alias Goparin (37), terhadap vonis mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersiap menghadapinya.
Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, banding yang diajukan pihak Gopar merupakan hak.
"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," kata Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi seperti dilansir Antara di Banyumas pada Selasa (7/1/2020).
Eko mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyumas sudah maksimal dan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas pun sesuai dengan tuntutan.
Meski begitu, hingga Selasa (7/1/20202) siang, Kejari Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Banyumas terkait banding yang diajukan terdakwa kasus mutilasi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi terdakwa kasus mutilasi tersebut selama menjalani sidang di pengadilan tingkat pertama.
"Hingga saat ini, kami secara pribadi maupun secara lembaga belum menerima surat kuasa sebagai penasihat hukum dari Deni. Kami pun belum tahu apakah Deni sudah menunjuk pengacara atau belum," katanya.
Untuk diketahui, PN Banyumas menerima surat pengajuan banding dari Deni Priyanto pada Senin (6/1/2020) terkait vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas dalam kasus mutilasi yang dilakukannya terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah.
Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi mengatakan, surat pengajuan banding diantarkan langsung ibunda terdakwa, Tini (66) ke PN Banyumas.
Baca Juga: Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
"Tadi bersurat sendiri. Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni. Pada intinya mengajukan banding," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
-
Anak Pemutilasi PNS Tulis Surat: Om Jaksa Jangan Hukum Berat Ayah Kami
-
Bacakan Surat, Deni Priyanto Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Mutilasi
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!